TajukRakyat.com,Pancur Batu – Pihak Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lubuk Pakam di Pancur Batu menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi atas pekerjaan rehabilitasi pagar kampus IV Universitas Islam Negeri (UINSU) untuk anggaran tahun 2020.
Untuk proses lanjut, ketiga tersangka langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIA Pancur Batu, pada Selasa (16/7/24).
Kacabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, SH, MH kepada wartawan mengatakan, setelah melalui sejumlah pemeriksaan, pihak Cabjari Pancur Batu akhirnya menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi rehabilitasi pagar kampus UIN.
“Saat ini kita tetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan kampus UIN Sumatera Utara di Tuntungan. Dimana dugaan tersebut atas pembangunan pagar dan gapura di anggaran tahun 2020 lalu,” ungkapnya.
Dijelaskannya, setelah dilakukan penghitungan atau audit terjadi kerugian negara mencapai Rp. 429.817.223 juta untuk rehabilitasi pagar kampus IV dan pembangunan gapura sebesar Rp. 365.349.161.
Dalam kasus tersebut, lanjutnya lagi, akan ada tersangka lain “Terkait hal ini tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Dan sudah kita lakukan panggilan,” ucapnya.
Ketiga tersangka yang sudah ditetapkan yakni berinisial ZF (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irw (54) selaku agen pengadaan unit kerja barang dan S (46) sebagai konsultan perencanaan.
Untuk pasal yang dijerat atas ketiga tersangka, pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ungkapnya.(*)