Diduga Menista Agama, GAPAI Sumut Polisikan Pengguna Akun Youtube Anak Batak Part 2

Pelapor.(ist)
Pelapor.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Diduga melakukan penistaan terhadap Agama Islam, pengguna akun Youtube Anak Batak Part 2 dilaporkan ke Poldasu.

Yang melaporkan Pengurus Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut, Senin (14/10/24) kemarin.

Wisyral selaku Wakil Sekretaris Umum GAPAI Sumut dalam pengaduannya menyebutkan, pada Sabtu (12/10/24) melihat pengguna akun Youtube Anak Batak Part 2 yang memposting Perempuan Anak Tiri Ouloh dalam rekaman video berdurasi 1 jam 26 menit.

Di menit ke Empat sampai Delapan, dalam narasinya terlapor menafsirkan isi konteks hadist, dimana dalam penyampaiannya itu tidak sesuai dengan standard keilmuan penafsiran hadist dan menista Agama Islam, apalagi terlapor adalah non muslim yang tidak layak menyampaikan narasi tentang hadist bahkan terkesan mencemooh.

“Ironisnya lagi, selain diduga telah menista Agama Islam, dalam rekaman video tersebut, terlapor yang non muslim itu juga sesumbar mengatakan bahwa pihak Kepolisian tidak bisa menangkap dirinya,” ujar Wisyral usai membuat Laporan Pengaduan di SPKT Poldasu.

Baca Juga:   Wow ! Nikita Mirzani Polisikan Razman Arief Nasution

Saat itu, Wisyral didampingi Glen Daniel Purba SH selaku kuasa hukum GAPAI Sumut, Ricky Surya dari Divisi Umum DPW Apologet Islam Indonesia Sumut dan Choky Siregar Bendahara GAPAI Sumut Wisyral menegaskan, pengguna akun youtube Anak Batak Part 2 tersebut tidak memahami konteks isi dan makna hadist serta tidak menguasai definisi hadist dari 3 kategori yaitu Qauliyah (perkataan nabi), Fi’liyah (perbuatan nabi), dan Ahwaliyah (segala keadaan Nabi).

Selain itu, tambah Wisyral, terlapor juga tidak menguasai ilmu untuk mengetahui dan menentukan hadist itu sahih atau tidak, apakah sanad itu tersambung, periwayat nya dhobit, adil, tidak terdapat syuzuz, dan illah.

Baca Juga:   Sidang Prapid Mantan Kadis BMBK, Termohon Ajukan Jawaban Tertulis

“Terlapor membaca sebagai bahan tekstual saja tanpa mengetahui dan mempelajari hal di atas tadi dan menjadikan hadist yang dia baca secara tekstual itu sebagai bahan candaan dengan sengaja dan gimik candaan, bukan gimik serius mencari pertanyaan arti, konsep, makna terkait dan lain-lainnya,” ujar Wisyral seraya menambahkan bahwa pengguna akun youtube Anak Batak Part 2 melakukan tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) yang terjadi di Jl. Bajak II Komplek Villa Gading Mas II Blok GG Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas.

Jadi, tambah Wisyral, apa yang disebutkan oleh pengguna akun youtube Anak Batak Part 2, patut diduga telah menista Agama Islam sehingga dirinya merasa keberatan atas pernyataan dari pengguna akun youtube Anak Batak Part 2 sehingga membuat laporan pengaduan sesuai dengan nomor LP: STTLP/B/1435/X/2024/SPKT Poldasu tertanggal 14 Oktober 2024.

Baca Juga:   Malam-malam, Lapas Kelas I Medan Razia Blok Hunian Warga Binaan

“Saya berharap pihak Kepolisian secepatnya memanggil dan menangkap terduga pelaku penistaan terhadap Agama Islam tersebut sebelum Ormas-Ormas Islam mengambil tindakan,” pungkas Wisyral.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika di konfirmasi via aplikasi whatsapp hingga berita ini ditayangkan pada Selasa (15/10/24), belum membalas.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *