Disangka Korupsi Rp 1,75 Miliar, Eks Pusbangnis UINSU Ditahan Lagi

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Medan – Setelah keluar dari penjara dalam perkara korupsi program wajib ma’had mahasiswa UINSU tahun 2020 sebesar Rp956 juta, kini Sangkot Azhar Rambe mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara dijebloskan kembali ke Rutan Kelas I Medan.

Tapi kali ini Sangkot ditahan dalam perkara korupsi Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 1,75 miliar.

Selain Sangkot Rambe, turut ditahan di Rutan Perampuan Tanjung Gusta Medan, Moncot Harahap selaku Bendahara Pengeluaran di Pusbangnis UINSU

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza kepada awak media membenarkan penahanan kedua tersangka itu , Kamis (19/12/2024).

Baca Juga:   Warga Pancurbatu Geruduk Markas Denpom I/5 Medan

Menurutnya, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025

Penahanan kedua tersangka dilakukan, lanjut dia, setelah pihaknya menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada Rabu (18/12/24).

Rizza menjelaskan, dalam dugaan korupsi penggunaan dana BLU di Pusbangnis UIN Sumut tahun anggaran 2020, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,75 miliar, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain tersangka yang telah ditahan, penyidik juga menetapkan Saidurrahman selaku mantan Rektor UIN Sumut periode 2016-2020, sebagai tersangka.

Baca Juga:   Saipul Jamil Diamankan Polisi saat Petugas Incar TO Narkoba

Namun, jelas dia, Saidurrahman sedang menjalani hukuman pidana badan dalam perkara lain, yang telah berkekuatan hukum tetap di Rutan Medan.

Dia menambahkan, setelah tahap II, selanjutnya pihaknya akan menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, agar para tersangka segera disidangkan.

“Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” jelasnya.

Sebelumnya Sangkot dijerat korupsi dana Ma’had Mahasiswa UINSU bersama  eks Rektor UINSU Saidurahman serta Evy Novianti Siregar (ENS) selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU.

Baca Juga:   Oknum TNI Anggota Kodam I/Bukit Barisan Terlibat Perampokan Pengisi ATM di Pekanbaru

Akibat perbuatan tersebut, Sangkot divonis 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Tapi ditingkat kasasi  menganulir putusan Sangkot menjadi setahun penjara dan harus dikeluarkan dari tahanan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *