Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob, KontraS : Pelanggaran HAM Berat
TajukRakyat.com,Jakarta - Affan Kurniawan (21) tewas terlindas mobil taktis (rantis) Brimob saat terjadi kericuhan dalam aksi demo di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/25) malam.
Pria yang bekerja sebagai driver ojek online (Ojol) ini berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) namun akhirnya meninggal dunia.
Aksi Viral di Medsos
Peristiwa ini terekam dan viral di media sosial, menunjukkan mobil Brimob yang melaju kencang sambil menyalakan sirine menabrak dan melindas Affan yang sedang berada di tengah massa.
Saksi mata menyebut situasi sangat kacau dan kendaraan taktis tersebut melaju dengan kecepatan tinggi sehingga pengemudi ojol tersebut tidak sempat menghindar.
Korban lain yang juga tertabrak mobil Brimob masih dalam kondisi kritis di rumah sakit.
Mako Brimob di Kwitang, Jakarta Pusat, sempat dikepung massa ojol yang mengutuk kejadian tersebut dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak kepolisian.
Kasus ini menuai keprihatinan luas dan menjadi sorotan publik terkait penggunaan kekuatan berlebihan dalam pengamanan aksi demonstrasi.
KontraS: Pelanggaran HAM Berat..!
Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) turut buka suara demonstrasi masyarakat sipil di depan Gedung DPR-RI ditanggapi dengan kekerasan oleh Polri.
Dalam siaran persnya, perlu ditegaskan bahwa kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat, dan kebebasan berkumpul secara damai merupakan hak yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia, dan segala bentuk kekerasan terhadap kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Kontras mendokumentasikan maraknya tindak kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan kepolisian terhadap mahasiswa dan demonstran.
Kepolisian menggunakan meriam air, gas air mata, dan Kendaraan Lapis Baja (Barracuda) untuk membubarkan massa.
Kepolisian kemudian mengejar massa dan menunjukkan penggunaan kekuatan dan senjata api yang berlebihan dan tanpa pandang bulu.
Beberapa video yang dibagikan di media sosial menunjukkan Kepolisian secara sembrono menabrakkan kendaraan lapis baja ke arah kerumunan, yang mengakibatkan satu orang tewas.
"Berbagai tindak kekerasan, termasuk yang mengakibatkan kematian, merupakan pelanggaran berat terhadap hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan, yang merupakan hak yang dijamin oleh Konstitusi dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun," ujar KontraS dalam keterangan persnya.
Selain itu, tindakan kepolisian juga melanggar Kode Etik Kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009) tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang mengatur bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian harus mematuhi asas legalitas (sesuai dengan undang-undang), proporsionalitas (tidak menimbulkan kerugian yang berlebihan), dan urgensi (sesuai dengan kebutuhan).
Pemantauan Kontras menunjukkan adanya dugaan pelanggaran asas-asas tersebut sebagaimana diuraikan dalam Perkap 1/2009.
Kontras juga menemukan kasus-kasus penangkapan sewenang-wenang oleh kepolisian.
"Beberapa dari mereka yang ditangkap masih hilang, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya penghilangan paksa jangka pendek, yang membuat mereka berada di luar perlindungan hukum dan tidak dapat mengakses hak-hak mereka," ungkap KontraS.
Desakan KontraS
Berdasarkan hal tersebut di atas, Kontras mendesak:
1. Lembaga pengawas independen seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Kepolisian Nasional untuk memantau pelanggaran hak asasi manusia yang telah terjadi;
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga sipil;
3. Pelaku kekerasan akan dihukum sesuai dengan kode etik Kepolisian dan hukum pidana yang berat.(*)
Komentar (0)