TajukRakyat.com,Medan – Dua dari ratusan peserta unjuk rasa (unras) di DPRD Sumut terpaksa harus menjalani rehabilitasi, karena terindikasi menggunakan narkoba.
Sementara, 42 pengunjukrasa lainnya dipulangkan setelah sempat menjalani pemeriksaan dan pembinaan di Polda Sumut.
Dua Pendemo Direhabilitasi
Sebelum dipulangkan, para pengunjukrasa mendapat pemahaman tentang pentingnya menjaga ketertiban serta tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi.
Sementara itu, hasil tes urine dua orang positif narkoba. Keduanya diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut untuk penanganan lebih lanjut.
Sesuai ketentuan, mereka akan diajukan dalam program rehabilitasi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan, langkah ini merupakan bentuk keseimbangan antara penegakan hukum dan pendekatan humanis.
42 Pendemo Dipulangkan
“Sebagian besar sudah dipulangkan, namun tetap kami berikan arahan agar ke depan lebih tertib. Untuk dua orang yang positif narkoba, kami serahkan ke Ditresnarkoba untuk diproses sesuai aturan dan diarahkan ke rehabilitasi,” jelasnya.
Sementara, pada hari kedua unjuk rasa, Rabu (27/8/25), massa aksi masih melakukan penyampaian aspirasi di depan Gedung DPRD Sumut.
Kepolisian tetap menurunkan personel pengamanan untuk menjaga ketertiban dan memastikan jalannya aksi berlangsung aman.
Aparat yang bertugas dilengkapi dengan sarana pengamanan standar dan mengedepankan langkah persuasif.(Cici)