TajukRakyat.com,Labura– Dua pengedar sabu di Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara akhirnya ditangkap.
Kedua pengedar sabu itu adalah ED alias Pian (44) dan NS alias Nanda (38).
Pian merupakan warga Dusun III Kampung Jawa, Desa Pulo Jantan, sedangkan Nanda adalah warga Desa Aek Tampang.
Informasi dihimpun tajukrakyat.com menyebutkan, kedua pengedar sabu ini ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu pada Kamis (7/12/2023) malam.
Saat itu keduanya diduga tengah menunggu pembeli.
Polisi yang sudah mengintai kedua tersangka kemudian melakukan penggerebekan.
Saat digerebek, kedua pengedar sabu ini pasrah.
“Barang bukti yang ditemukan petugas berupa dua paket sabu,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, Jumat (8/12/2023).
Parlando mengatakan, dari tangan Pian barang bukti yang ditemukan paketan sabu seberat 1,31 gram dan uang tunai Rp 100 ribu.
Sementara dari tersangka Nanda disita paketan sabu seberat 0,16 gram.
Selain itu, ada juga disita timbangan elektrik, dan dua unit handphone.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)