Sumut  

Dua Pengedar Sabu Desa Pulo Jantan tak Berkutik saat Digerebek Polisi

Dua pengedar sabu, Pian dan Nanda yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu di Desa Pulo Jantan
Dua pengedar sabu, Pian dan Nanda yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu di Desa Pulo Jantan

TajukRakyat.com,Labura– Dua pengedar sabu di Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara akhirnya ditangkap.

Kedua pengedar sabu itu adalah ED alias Pian (44) dan NS alias Nanda (38).

Pian merupakan warga Dusun III Kampung Jawa, Desa Pulo Jantan, sedangkan Nanda adalah warga Desa Aek Tampang.

Informasi dihimpun tajukrakyat.com menyebutkan, kedua pengedar sabu ini ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu pada Kamis (7/12/2023) malam.

Saat itu keduanya diduga tengah menunggu pembeli.

Baca Juga:   Nekat Curi Motor Mertua, Pria Warga Tembung Nyaris Digebuki Warga

Polisi yang sudah mengintai kedua tersangka kemudian melakukan penggerebekan.

Saat digerebek, kedua pengedar sabu ini pasrah.

“Barang bukti yang ditemukan petugas berupa dua paket sabu,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, Jumat (8/12/2023).

Parlando mengatakan, dari tangan Pian barang bukti yang ditemukan paketan sabu seberat 1,31 gram dan uang tunai Rp 100 ribu.

Sementara dari tersangka Nanda disita paketan sabu seberat 0,16 gram.

Selain itu, ada juga disita timbangan elektrik, dan dua unit handphone.

Baca Juga:   Indonesia Uji Coba Bensin Campur Minyak Sawit 40 Persen untuk Kapal Laut

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *