TajukRakyat.com,Labuhanbatu– Seorang emak-emak berinisial HD alias Bu Ni, yang merupakan residivis narkoba kini ditangkap lagi.
Bu Ni yang merupakan warga Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Soldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu ini ditangkap di kediamannya pada Rabu (1/11/2023) kemarin.
Dari informasi dihimpun tajukrakyat.com, penangkapan wanita berusia 52 tahun ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.
Selama ini, banyak sejumlah pecandu narkoba yang datang hilir mudik ke permukiman masyarakat.
Atas hal itu, warga kemudian melapor ke polisi.
Lalu, polisi pun menindaklanjuti informasi tersebut.
Polisi kemudian mendatangi permukiman warga untuk mengintai tersangka.
Setelah mengetahui Bu Ni ada di rumah, polisi langsung merangsek masuk bersama pihak lingkungan setempat.
Alhasil, ditemukan sabu seberat 1,96 gram, uang tunai total Rp 9.060.000, alat isap (bong), serta buku tabungan dan handphone.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, Minggu (5/11/2023).
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)