TajukRakyat.com,Labuhanbatu– Petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran ganja kering antarprovinsi yang berasal dari Aceh Tenggara.
Dalam pengungkapan kali ini, ada dua tersangka yang diamankan.
Kedua tersangka masing-masing M Jabal Syah Siregar dan Chairil Anwar Pohan alias Iril.
Informasi dirangkum tajukrakyat.com menyebutkan, pengungkapan ganja kering ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima polisi pada Rabu, 6 September 2023.
Dalam laporannya, masyarakat menyebutkan ada pengiriman ganja kering dari Aceh Tenggara menggunakan Bus Bintang Utara yang berangkat dari Kota Medan.
Atas laporan itu, polisi pun bergerak melakukan pengadangan di Pos Lalu Lintas Sigambal, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Saat polisi menggeledah bus tersebut, ditemukan 13 paket ganja kering seberat 12,670,6 gram.
Namun, polisi tak menemukan siapa pembawa barang.
Sopir bilang, ia hanya bertugas mengemudikan bus, dan barang dititipkan oleh seseorang dari Kota Medan dengan tujuan Kota Dumai, Provinsi Riau.
Karena tak mau kehilangan buruannya, polisi pun bergerak mengikuti bus hingga ke Kota Dumai.
Sampai di Kota Dumai, bus berhenti di loket.
Lalu, datang seorang lelaki yang belakangan diketahi bernama Chairil Anwar Pohan alias Iril.
Iril merupakan orang suruhan dari penerima barang.
Dari pengakuan Iril, ia diperintahkan oleh M Jabal Syah Siregar warga Jalan Makmur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.
“Petugas kemudian menangkap tersangka Jabal bersama barang bukti paket ganja dan sabu seberat seberat 1,85 gram,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, Jumat (15/9/2023).
Dari pengakuan Jabal, ia sudah empat kali meminta Iril mengambil paket ganja di bus.
Tiap kali pengambilan ganja, Iril diupah Rp 1 juta.
Menurut Jabal, ia memperoleh ganja kering tersebut dari pria di Aceh Tenggara berinisial ORI.
Atas perbuatannyam Jabal dan Iril dijerat atas Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)