Gratis ! Pemasangan Baru Pipa Air Tirtanadi, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Dirut Perumda Tirtanadi, Kabir Beti.(dok)
Dirut Perumda Tirtanadi, Kabir Beti.(dok)

TajukRakyat.com,Medan – Kabar gembira bagi warga Sumatera Utara bahwa Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumut membuka kesempatan kepada warga yang belum pernah menjadi pelanggan untuk mendapatkan sambungan pipa air minum ke rumah secara gratis.

Seperti yang disampaikan Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Kabir Bedi dalam rekaman video.

Dalam rekaman video yang didapat tajukrakyat.com, Rabu (22/11/23) mengatakan dalam mendukung program pemerintah terhadap akses air minum.

Pemerintah kata Kabir Beti, telah mengeluarkan Inpres 2024 tentang 10 juta sambungan pipa air ke rumah-rumah.

Baca Juga:   Kuasa Hukum Syaiful Amri Laporkan Perumda Tirtanadi ke Poldasu

Dia menjelaskan bahwa Tirtanadi beoperasi di beberapa wilayah di Sumatera Utara diantaranya Kota Medan, Deliserdang, Tapsel, dan Padangsidimpuan.

Lalu, Kabupaten Tapteng, Toba, Samosir, Berastagi, Nias Selatan dan Nias Utara.

Oleh karena itu lanjut Dirut Tirtanadi, pemerintah mengajak masyarakat berpartisipasi dalam kesempatan tersebut untuk mendapat sambungan air minum secara gratis

“Untuk pemasangan baru hubungi cabang terdekat sebelum 30 November 2023 dengan syarat dan ketentuan berlaku,” ujar Kabir Bedi.

Untuk diketahui Ada total 25.000 sambungan baru pipa yaang diperuntukkan bagi warga yang berada di wilayah usaha Perumda Tirtanadi Sumut, yakni 13 cabang di Medan dan 1 luar Medan.

Baca Juga:   Viral ! Janda Aniaya Anak Perempuannya Terancam 5 Tahun Penjara

Tirtanadi memastikan pemasangan sambungan pipa ini dilakukan secara agratis alias tidak dikutip biaya.

Pemasangan sambungan pipa air secara gratis ke rumah warga ini merupakan program Inpres 2024 pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.

Secara nasional, ada 10 juta sambungan rumah. Sedangkan untuk Tirtanadi diberikan kuota 25.000 sambungan.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *