Hasil Ungkapan 2 Kasus, Polrestabes Medan Musnahkan Sabu, XTC dan Daun Ganja

Hasil Ungkapan 2 Kasus, Polrestabes Medan Musnahkan Sabu, XTC dan Daun Ganja

TajukRakyat.com,Medan - Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering hasil pengungkapan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Pemusnahan barang bukti ini dengan cara dibakar ke dalam mobil incenerator digelar di halaman Polrestabes Medan, Kamis (10/9/25).

Dua Kasus dengan Lima Tersangka
‎
‎Barang bukti yang dimusnahkan dari 2 kasus dengan 5 orang tersangka tersebut yakni 20 ribu butir pil ekstasi, 29.976 Gram sabu-sabu dan 22.900 Gram Ganja.
‎
‎"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil ungkapan 2 kasus yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan, " terang Plh Kapolrestabes Medan, Kombes P Lumban Gaol didampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen dan Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan.
‎
‎Untuk kasus ungkapan pertama dijelaskan Plh Kapolrestabes Medan, pada tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap 2 orang berinisial DC (44) dan MEP (22) keduanya warga Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumut di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumut.

20 Ribu XTC, 29 Kg Sabu

‎Dalam penyergapan itu, polisi menemukan 4 bungkus plastik berisikan pil ekstasi dengan total 20 ribu butir, 30 bungkus teh China berisikan sabu-sabu dengan total 29.976 Gram.
‎
‎Sedangkan untuk ungkapkan kasus keduanya di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Medan, Sumut pada Senin (11/8/25) lalu.
‎
‎"Di kasus ini ada 3 orang tersangkanya diamankan yakni AP (38) warga Jalan Pertempuran, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, MYS (40) warga Dusun III Jalan Pelita, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumut dan S (36) warga Jalan Yos Sudarso, Desa Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, " ungkap Kombes P Lumban Gaol.
‎
‎Dari tangan ketiga tersangka itu petugas berhasil menyita 1 kotak Karton berisikan ganja seberat 1000 Gram dan 28 bungkus  ganja seberat 21.900 Gram.

342.660 Jiwa Terselamatkan dari Narkoba

Ia menambahkan dengan dimusnahkan keseluruhan barang bukti tersebut, sebanyak 342.660 jiwa berhasil terselamatkan dari bahaya Narkotika. (Saka)

 

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas