Hingga Desember 2023, 93 Terdakwa Narkoba Dituntut Pidana Mati

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Medan – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang terdiri dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri, hingga awal Desember 2023 sudah menuntut pidana mati sebanyak 93 terdakwa narkotika dan zat adiktif lainnya.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH MH saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa dari 93 perkara tersebut, Kejari Medan berada diurutan pertama dengan 40 terdakwa, disusul Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Langkat 11 terdakwa, Kejari Deli Serdang 9 terdakwa, Kejari Serdang Bedagai 8 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 5 terdakwa dan Kejari Batubara 3 terdakwa.

Baca Juga:   Bawa 47 Kg Ganja Kering, Tiga Warga Sumatera Barat Diringkus Petugas Polres Madina

Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan ekstra ordinary. Penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

Sebahagian besar masyarakat kita menganggap alasan utama karena dapat memberikan efek jera dan mencegah meningkatnya kejahatan narkoba.

“Hukuman mati tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” katanya.

Sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lanjutnya dimana terdakwa dijerat dengan Primair : Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dapat menjerat pengedar atau bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati.

Baca Juga:   Polres Tapsel Ringkus Brimob Gadungan Setelah Bawa Kabur Truk Milik Pengusaha

“Dari 92 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, sebagian diantaranya setelah mengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis seumur hidup,” jelasnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, jika mengacu pada kondisi kejahatan peredaran narkoba saat ini memang sudah merupakan kejahatan transnasional yang dilakukan antar negara tanpa batas dan wilayah.

Kejahatan narkoba sebagai bentuk kejahatan paling mematikan karena sasaran utamanya adalah generasi muda.(*)

Baca Juga:   Polda Sumut Gulung Sindikat Judi Togel di Kabupaten Asahan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *