Hukum Nonton Film Dewasa Saat Puasa Ramadan, Simak Penjelasannya

ILUSTRASI nonton film online
ILUSTRASI nonton film online

TajukRakyat.com – Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam dan memiliki banyak keutamaan.

Tidak hanya menahan diri dari lapar, dan haus, umat Islam yang berpuasa juga mesti menahan hawa nafsu dari berbagai godaan yang dapat menimbulkan kemaksiatan.

Oleh sebab itu, puasa dapat membantu menghapus dosa dan mengurangi kemaksiatan, yang membuat seseorang lebih mudah mendapatkan ketakwaan dan menjauhkan diri dari setan.

Lantas seperti apa hukum nonton film dewasa saat puasa Ramadan, apakah membatalkan puasa atau tidak? Begini penjelasannya.

Film dewasa adalah film yang mengandung konten yang tidak disarankan untuk dilihat oleh orang dewasa, yang biasanya mengandung isi konten seksual, gairah, dan adegan.

Film dewasa biasanya disarankan hanya untuk orang dewasa yang telah berusia 18 tahun atau lebih, dan tidak disarankan untuk dilihat oleh anak-anak. Film dewasa biasanya disajikan di platform streaming dan biasanya memiliki sifat panas, erotis, dan menggoda.

Baca Juga:   Jumlah Zakat Fitrah dan Orang yang Berhak Menerimanya

Hukum Nonton Film Dewasa Saat Ramadan

Dilansir dari NU Online, orang yang berpuasa dianjurkan sedapat mungkin untuk menghindari menonton video dewasa.

Pasalnya, menonton film dewasa secara sengaja dapat membuat hilangnya pahala puasa dan membatalkan puasa.

Merujuk Iman An-Nawawi (seorang ulama besar mazhab Syafi’i) ketika membahas ciuman suami dan istri yang harus dijauhi. Begitu pula dengan menonton film dewasa.

Imam An-Nawawi mengukur tindakan tersebut dari efeknya yang dapat menggerakkan syahwat (yang membatalkan pahala puasa) dan membuat ejakulasi (yang membatalkan puasa).

Baca Juga:   Wartawan "Merah Putih" Polrestabes Medan Buka Puasa Bersama ; Kembali Merajut Silaturahmi

فالاعتبار بتحريك الشهوة وخوف الانزال

Artinya: “Yang menjadi pertimbangan adalah sejauhmana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme.” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, hal. 323).

Para ulama dalam banyak kesempatan menyebut pengendalian diri dari berbagai syahwat inti dan hikmah dari syariat ibadah puasa.

Ibadah puasa dengan demikian bukan sekadar menahan diri untuk tidak makan, minum, dan behubungan badan, tetapi juga menjauhkan semua yang dilarang agama.

Bagi para ulama, syariat puasa dan hikmah dari syariat puasa tidak boleh dipisahkan agar ibadah puasa masyarakat tidak kering dan jauh dari semangat atau hikmah puasa.

Baca Juga:   Pererat Silaturahmi, Polsek 'Delta' Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama di Masjid Al Hamid

Oleh sebab itu, dapat disimpulkan masalah ibadah puasa bukan hanya urusan sah atau tidak sah puasa (batasan minimal).

Melainkan, masalah ibadah puasa juga menyangkut soal sejauh mana upaya seseorang dalam memburu hikmah puasa, yaitu mengendalikan diri dari pemandangan dengan syahwat seperti menonton film dewasa, dan dari perilaku tercela seperti berkata kasar dan kotor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *