Jadi Kurir Sabu, Oknum TNI Serma Agus Suhendra Divonis 6 Tahun Penjara

Serma Agus Suhendra, anggota Kodam I/Bukit Barisan yang menjadi kurir sabu divonis 6 tahun penjara.
Serma Agus Suhendra, anggota Kodam I/Bukit Barisan yang menjadi kurir sabu divonis 6 tahun penjara.

TajukRakyat.com,Medan– Serma Agus Suhendra, anggota Kodam I/Bukit Barisan yang menjadi kurir sabu divonis 6 tahun penjara.

Selain vonis penjara, Serma Agus Suhendra juga didenda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (29/4/2024) kemarin, majelis hakim yang diketuai Letkol Lungun M Hutabarat menyatakan bahwa Serma Agus Suhendra terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo Pasal 26 KUHPidana Militer jo Pasal 190 ayat 1 jo ayat 3 jo ayat 4 UU RI No 31 tahun 1997.

Tidak hanya hukuman kurungan badan, Serma Agus Suhendra juga dijatuhi sanksi pemecatan,

“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim Lungun, dikutip TajukRakyat.com dari detik.com.

Dalam perkara ini, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer.

Baca Juga:   Ukraina Kerahkan Napi Perang Lawan Rusia

Pada sidang sebelumnya, Oditur Militer meminta agar Serma Agus Suhendra dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Setelah membacakan putusan, Lungun menanyakan ke Agus apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau masih pikir-pikir.

Ada pun Serma Agung berunding sejenak dengan pendamping hukumnya dan memutuskan untuk banding.

Bawa 1 Kg Sabu

Pada Kamis, 9 November 2023 lalu, petugas Polda Sumut ada menangkap oknum TNI berinisial Serma AS yang merupakan anggota Kodim Medan.

Serma AS kedapatan membawa 1 Kg sabu.

Penangkapan dilakukan di kawasan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Saat itu, penangkapan Serma AS berbarengan dengan ditangkapnya terduga barak narkoba Samsul Tarigan.

Baca Juga:   Kids Gangster Lepas "Rebellion" Sebagai Pembuka EP Terbaru

Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian membenarkan adanya penangkapan terhadap anggota Kodim 0201/Medan berinisial Serma AS.

Rico membenarkan, bahwa Serma AS menjadi kurir narkoba dan ditangkap Polda Sumut membawa 1 Kg sabu.

“Sersan Mayor AS anggota Kodim Medan diamankan di daerah Sunggal, Kabupaten Deliserdang kemarin sore,” kata Kolonel Rico J Siagian, Jumat (10/11/2023).

Kuat dugaan, Serma AS ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang menghuni Lapas Klas IA Medan.

Napi tersebut merupakan pecatan TNI yang sempat berdinas di Kodim 0201/Medan.

Adapun pecatan TNI tersebut bernama Maulizar.

“Kalau yang pecatan TNI diduga mengendalikan narkoba dari lapas bernama Maulizar. Ia dipecat terkait narkotika,” ungkap Kolonel Rico J Siagian.

Apa yang disampaikan Rico juga dibenarkan oleh Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen Mochamad Hasan Hasibuan.

Baca Juga:   Yusril Siapkan 36 Pengacara untuk Hadapi Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

Hasan menerangkan, napi bernama Maulizar ini memang mantan anggota TNI yang sudah dipecat karena kasus narkoba.

Maulizar ini pula yang diduga mengendalikan Serma AS.

“Itu (Serma AS) tertangkap tangan melaksanakan transaksi jual beli, 1 kilogram sabu-sabu dan ini dikendalikan oleh oknum pecatan TNI yang sekarang sudah mengalami hukuman di Lapas Tanjung Gusta selama 20 tahun, tapi dia baru 2 tahun (dihukum),” ungkap Hasan kala itu.(ibr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *