Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Terindikasi Korupsi Pembiayaan Ekspor

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.(Bambang Noroyono/Republika)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.(Bambang Noroyono/Republika)

TajukRakyat.com,- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan ada enam perusahaan terindikasi melakukan korupsi atau fraud pembiayaan ekspor.

Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 3 triliun.

Menurut Jaksa Agung, hal itu diketahui atas adanya laporan dugaan korupsi oleh empat perusahaan penerima dana dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Akan ada gelombang kedua yang terdiri dari enam perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan Rp85 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (18/3/2024) dikutip TajukRakyat.com dari CNN.

Kendati demikian, Burhanuddin mengatakan keenam perusahaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga:   Mantan Kades Lau Tawar Dipenjarakan Polisi Diduga Korupsi ABPDes Ratusan Juta

Setelah proses pemeriksaan rampung, kata dia, berkas laporan keenam perusahaan itu akan segera diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka pemulihan aset.

Oleh karenanya, ia mewanti-wanti agar keenam perusahaan tersebut dapat menindaklanjuti arahan dari BPKP, Itjen Kementerian Keuangan dan Jamdatun agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.

“Tolong segera tindaklanjuti ini, daripada perusahaan ini nanti akan kami tindaklanjuti secara pidana. Sampai saat ini masih pemeriksaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung menerima empat laporan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas dari LPEI senilai Rp2,5 triliun.

Baca Juga:   Jasa Raharja dan Korlantas Polri Usulkan 2 Maret jadi Hari Keselamatan Jalan Nasional

Laporan diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin.

Burhanudin menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi itu ditemukan pada periode 2019 kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, terdapat empat perusahaan yang menerima pembiayaan dari LPEI terkait kasus tersebut.

“Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama,” ujarnya dalam konferensi pers.

Ia merincikan keempat perusahaan itu merupakan PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 Triliun, PT SMR sebesar Rp216 Miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 Miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 Miliar. Keempatnya diduga bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan.

Baca Juga:   Polda Sumut Gerebek Gudang Gas Oplosan, Sudah Beroperasi 6 Bulan

“Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp2,504 triliun. teman-teman itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya,” ucap dia.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *