‘Jeruk Makan Jeruk’ Oknum Polisi Curi Motor Polisi : Dijual di Tembung Seharga Rp 9,5 Juta

Pelaku dan motor yang dicuri.(ist)
Pelaku dan motor yang dicuri.(ist)

TajukRakyat.com,Deliserdang – Jeruk makan Jeruk, istilah itu yang dialami seorang personel dilingkungan kepolisian di Deli Serdang.

Seorang oknum anggota Polri berinisial FE diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis trail.

Karena FE mencuri sepeda motor milik seorang anggota polisi.

Pencuri Motor Diamankan Polisi

Atas kejadian ini, FE diamankan Senin (5/1/26) kemarin.

Ia diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BK 5174 AKC milik rekan sesama personel.

Kejadian bermula pada Rabu, 31 Desember 2025. Saat itu, korban Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkirkan sepeda motor miliknya di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, tepatnya di area barak Sat Samapta Polresta Deli Serdang.

Baca Juga:  Warung Nasi Ludes Terbakar, Ada Suara Ledakan : Tak Ada Korban

Usai itu, korban menuju masjid untuk menunaikan ibadah salat.

Lagi Salat Kereta Dilarikan

Namun setelah selesai salat, korban terkejut. Sepeda motor yang sebelumnya terparkir justru terlihat melintas di depan masjid, dikendarai terduga pelaku FE.

Korban sempat menunggu FE kembali ke barak. Namun hingga Jumat, 2 Januari 2026, yang bersangkutan tak kunjung muncul.

Merasa motornya dicuri, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan FE.

Baca Juga:  UMP Sumut 7,9 Persen, Kapoldasu : Kamtibmas Yang Kondusif Harus Terus Dijaga

Oknum Polisi Ngaku Curi Motor

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

FE juga mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian itu kepada seorang pria berinisial T di kawasan Tembung dengan harga Rp 9.500.000.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Riski Akbar ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

“Iya (FE) sudah diamankan,” ujarnya dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (9/1/26) malam.

FE dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) ke-F subs Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.(saka)

Baca Juga:  Terbukti Korupsi, Eks Ketua dan Bendahara KONI Langkat Divonis 3-6 Tahun Penjara

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *