TajukRakyat.com,Deliserdang – Jeruk makan Jeruk, istilah itu yang dialami seorang personel dilingkungan kepolisian di Deli Serdang.
Seorang oknum anggota Polri berinisial FE diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis trail.
Karena FE mencuri sepeda motor milik seorang anggota polisi.
Pencuri Motor Diamankan Polisi
Atas kejadian ini, FE diamankan Senin (5/1/26) kemarin.
Ia diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BK 5174 AKC milik rekan sesama personel.
Kejadian bermula pada Rabu, 31 Desember 2025. Saat itu, korban Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkirkan sepeda motor miliknya di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, tepatnya di area barak Sat Samapta Polresta Deli Serdang.
Usai itu, korban menuju masjid untuk menunaikan ibadah salat.
Lagi Salat Kereta Dilarikan
Namun setelah selesai salat, korban terkejut. Sepeda motor yang sebelumnya terparkir justru terlihat melintas di depan masjid, dikendarai terduga pelaku FE.
Korban sempat menunggu FE kembali ke barak. Namun hingga Jumat, 2 Januari 2026, yang bersangkutan tak kunjung muncul.
Merasa motornya dicuri, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan FE.
Oknum Polisi Ngaku Curi Motor
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
FE juga mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian itu kepada seorang pria berinisial T di kawasan Tembung dengan harga Rp 9.500.000.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Riski Akbar ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
“Iya (FE) sudah diamankan,” ujarnya dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (9/1/26) malam.
FE dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) ke-F subs Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.(saka)