Jukir Liar Kebal Hukum

Jukir liar Jalan Sena
Jukir Liar Jalan Sena

TajukRakyat.com,- Meski petugas gencar melakukan razia, tapi sepertinya para juru parkir (Jukir) liar tak jera dan terkesan kebal hukum. Seperti yang terlihat di kawasan Jalan Sena Medan, persis di depan KA Kuphi.

Oknum Jukir paruh baya yang menurut informasi warga Perumnas Mandala By Pass ini, dengan santainya mengutip uang kepada pemilik kendaraan tanpa dilengkapi tanda pengenal (badge). Jukir liar ini beraksi sepanjang waktu. Baik siang, sore bahkan malam hari.

Salah seorang warga, Johanes (40) pada wartawan, mengungkapkan kekesalan pada oknum Jukir liar yang menggangu Kamtibmas. Pasalnya oknum Jukir liar tersebut semena-mena mengutip uang parkir meskipun kendaraan tidak parkir di KA Kuphi. “Siapa yang lewat atau berhenti baik mobil atau sepeda motor dicegat dan dikutip uang parkir. Dengan alasan “Bos” kita orang kuat, wilayah sini sepanjang Sena kita yang pegang,” ungkapnya.

Baca Juga:   Sat Binmas Polrestabes Medan Ajak Anak SMK Raksana Jangan Tawuran dan Konvoi di Jalanan

Kita, kata Johanes, sangat mendukung
kebijakan Pemko Medan agar Medan terbebas dari praktik Pungli. Selain itu, penertiban Jukir liar sangat mempengaruhi Kamtibmas. “Kebijakan yang diambil Pemko Medan sudah baik. Saya sebagai warga Medan sangat mendukung demi kondusivitas dan Kamtibmas yang terjaga. Selain itu, ini adalah upaya Pemko Medan dalam memberantas praktik pungli,” ungkapnya.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu yang dikonfirmasi wartawan belum lama ini, berjanji akan menindaklanjuti dan akan berkoordinasi dengan Dishub Medan. “Makasih infonya. Kita tindaklanjuti dan koordinasi dengan Dishub Medan,” jelasnya.

Baca Juga:   Bikin Macet, Sejumlah Jukir Liar di Belakang Perguruan Sutomo Diamankan

Seperti diketahui, Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual) sejak Selasa (2/4). Dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.

Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar.

Kebijakan ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Dan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat. “Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya Dishub Medan, Iswar Lubis belum lama ini. (SM)

Baca Juga:   Perbedaan Takbir Idul Fitri dan Idul Adha Menurut Buya Yahya

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *