Medan  

Kadis Kesehatan Sumut Ditahan, Bakal Lebaran di Penjara

Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan ditahan Kejati Sumut.
Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan ditahan Kejati Sumut.

TajukRakyat.com,Medan– Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Alwi ditahan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020, di masa Covid-19.

Selain Alwi, jaksa juga memenjarakan Robby Messa Nura.

Ia bertindak sebagai rekanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, saat ini kedua tersangka tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pancurbatu dan Rutan Labuhan Deli.

Baca Juga:   Bocah Perempuan Ditemukan Meninggal di Sungai Denai Medan

Yos menerangkan, perkara ini bermula pada tahun 2020 silam.

Saat itu Dinas Kesehatan Sumut mengadakan program pegadaan APH dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000.

Namun, dalam proses penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani tersangka Alwi Mujahit Hasibuan diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi penggelembungan harga/mark up yang cukup signifikan.

Dalam pelaksanaannya, RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka Robby, sehingga Robby membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Baca Juga:   Sosok Syarifah Mona Hasinah Alaydrus, Istri Muda Habib Rizieq Shihab

“Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim auditor telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80,” kata Yos, dalam siaran persnya, Rabu (13/3/2024).

Yos menerangkan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(ibr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *