TajukRakyat.com,Sunggal – Salah satu kantor Ormas di Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan digerebek polisi.
Namun pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pemilik sekaligus pengelola lapak judi tembak ikan lolos dan masih dalam pengejaran petugas.
Pasutri Masuk DPO Polsek Sunggal
Pasutri yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sunggal masing-masing berinisial FS dan EH.
Untuk diketaui, FS pemilik lokasi judi sekaligus ketua salah satu ormas di Kecamatan Medan Sunggal.
Sedangkan sang istri EH, berperan sebagai pengelola lokasi judi jenis tembak ikan dan dingdong yang telah beroperasi selama tiga bulan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan kedua DPO (Pasutri) tersebut memiliki peran yang berbeda.
FS Salah Satu Ketua Ormas
“FS yang merupakan ketua ormas merupakan pemilik lokasi judi. Sedangkan istrinya EH, mengelola lokasi judi serta merekrut para pekerja dan mengutip uang hasil judi,” jelas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (29/1/26) siang.
Sementara itu, dalam mengelola lokasi judi tersebut, EH diketahui kerap merekrut dan mengajari para pekerja dalam mengoperasikan mesin judi dan mengutip uang dari para pemain yang bermain judi di tempat tersebut.
“EH inilah yang mengelola, setiap hari dia datang untuk mengambil uang hasil tempat judi tersebut. Sedangkan untuk pemain yang membayar dengan cara transfer, dananya masuk langsung ke rekening atas nama EH,” ujarnya.
Hasil dari praktek judi mesin ini keduanya dapat keuntungan lebih dari satu juta rupiah setiap harinya.
“Selam tiga bulan terakhir ini, keduanya dapat meraup keuntungan dari para pemain judi lebih dari satu juta rupiah setiap harinya,” kata Kapolrestabes Medan.
Polsek Sunggal Gerebek Lapak Judi
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menggerebek lokasi judi tembak ikan di salah satu kantor Ormas di Sunggal, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (28/1/26) kemarin.
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka yang memiliki peran berbeda.
Tersangka MH (19) sebagai bandar atau yang mengoperasikan mesin judi, TH (29) penjaga pintu lokasi judi, HS (29) dan A (57) sebagai pemain judi.
Selanjutnya, keempat tersangka dan barang bukti berupa mesin judi tembak ikan dan dingdong langsung di boyong ke Mapolsek Medan Sunggal.(saka)