Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Hotman Paris : Kita akan Berjuang di Pengadilan

Nadiem Makarim.(ist)
Nadiem Makarim.(ist)

TajukRakyat.com,Jakarta – Kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022 menyeret Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Atas penetapan tersangka ini, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dari Nadiem Makarim memberikan tanggapan lewat unggahan video di akun instagram miliknya.

Seperti dikutip dari FT News bahwa pada Jumat 5 September 2025, Hotman Paris menyampaikan kalau Jaksa tidak menemukan bukti kalau Nadiem menerima uang dari pihak manapun.

Tidak Ada Bukti Pernah Menerima Uang

“Jadi, tidak ada bukti bahwa Nadiem pernah menerima uang dari siapapun, baik dari vendor maupun dari pihak manapun dalam pengadaan laptop tersebut,” ujarnya.

Hotman Paris juga menyampaikan kalau tim Kejaksaan juga tidak menemukan adanya mark-up atas harga laptop dan sistemnya, karena semuanya melalui prosedur yang benar.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Kelabui Polisi Pakai Celana Dalam, Namun Aksinya Ketahuan

‘Tidak ada mark-up sama sekali. Pertanyaannya, korupsinya di mana? Lembong juga tidak menerima satu sen pun, tapi dia menjadi terdakwa perkara korupsi,” kata Hotman.

“Sekarang Nadiem Makarim tidak menerima satu sen pun, dan juga belum ada bukti memperkaya siapapun, tetapi sudah ditahan mulai malam ini,” sambungnya.

Akan Berjuang di Pengadilan

Atas penetapan tersangka ini, Hotman Paris menegaskan pihaknya akan berjuang di pengadilan.

“Kita akan berjuang di pengadilan,” ucapnya.

Diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.

Baca Juga:  Purbaya Ancam Pecat Pegawai Bea Cukai yang Nongkrong di Starbucks

Nadiem Makarim adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolog (Mendikbud Ristek).

Pengadaan Chromebook tersebut menghabiskan anggaran Rp 9,982 triliun.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya staf khusus Nadiem Makarim saat itu Jurist Tan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan penetapan Nadiem sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga kalinya.

Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

“Pada hari ini kembali menetapkan tersangka baru, berinisial NAM (Nadiem) selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI periode tahun 2019-2024,” kata Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers.

Baca Juga:  Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina, Hotman Pertanyakan Kesaksian Dua Orang Saksi

Usai penetapan status tersangka, Nadiem langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah terjadinya penghilangan barang bukti.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *