TajukRakyat.com,Medan – Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Medan Kota, pihak Kecamatan Medan Kota dan Sat PP Kota Medan mengumpulkan belasan gepeng, pengamen dan pak Ogah.
Mereka yang terjaring Tim Gabungan ini langsung dilakukan pendataan.
Belasan gepeng (gelandang pengemis), pengamen dan pak Ogah ini terjaring di wilayah hukum Polsek Medan Kota, Jumat (28/7/2023).
Penertiban dipimpin Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih, didampingi Wakapolsek Medan Kota AKP Kusnadi dan Kanit Binmas Polsek Medan Kota AKP AT Simangunsong.
Dalam penertiban tersebut juga melibatkan pihak Kecamatan Medan Kota dan Satpol PP Kota Medan.
“Kita diperbantukan oleh instansi dari Pemko Medan untuk menertibkan gepeng dan pak ogah di wilayah hukum kita. Mereka yang kita amankan dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.
Hasil dari penertiban tersebut ada 16 orang diamankan yakni MR (13) warga Jalan Mahkamah, PN (14) warga Jalan Halat, LS (30) warga Jalan Gedung Arca, JS (22) warga Jalan Mahkamah, DA (17) warga Jalan Mahkamah, IS (16) warga Jalan SM Raja, AG (48) warga Tanjung Morawa.
Kemudian SM (22) warga Jalan HM Joni, AU (14) warga Jalan Garu III, VB (16) warga Jalan Selambo, MH (35) warga Namo Rambe, MA (19) warga Jalan Pahlawan, FS (20) warga Simalingkar, TS (20) warga Simpang Limun, SN (37) warga Jalan Brigjen Katamso, dan JW (27) warga Jalan Lampu. (*)