Kasus TPPO Modus Menikah Dengan Warga Asing, 9 Tersangka Diciduk Polisi

Surat Nikah.(ist)
Surat Nikah.(ist)

TajukRakyat.com,Jakarta – Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini polisi menangkap sembilan orang dan telah ditetapkan tersangka.

Seperti dikutip tajukrakyat.com dari CNN Indonesia, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebutkan kasus ini dapat terbongkar setelah penyidik mendapat informasi adanya tempat penampungan korban di wilayah Pejaten dan Cengkareng.

Setelah diselidiki, polisi menemukan empat orang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) dari dua tempat tersebut. Satu di antara korban masih di bawah umur.

Rencananya mereka akan dikirim ke negara lain. Korban sendiri berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat.

Baca Juga:   Polsek Sunggal Ringkus 3 Pencuri Sepeda Motor milik Pegawai Toko

Wira mengatakan, dari sembilan orang tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda, di mana tersangka MW alias M (28) adalah WNI yang menetap di China.

Kemudian, tersangka BHS alias B (34) dan pria NH (60) mengurus pemalsuan identitas para korban.

Selanjutnya, LA (31), Y alias I (44), AS (31), RW (34), H alias CE (36), dan N alias A (56) berperan sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.

Dalam menjalankan tindakan TPPO ini, para tersangka membuat perjanjian secara tertulis menggunakan bahasa asing dengan para korban terkait pernikahan tersebut.

Baca Juga:   Sindikat Pengedar Sabu di Pancurbatu tak Berkutik saat Digerebek Polda Sumut

Bahasa ini dipakai mengecoh korban supaya tidak mengerti isi perjanjian yang disodorkan.

“Perjanjian ini mengikat korban sebagai sponsor yang mencari dan menampung pria asing untuk dinikahkan dengan warga negara Indonesia. Jadi isi daripada perjanjian tersebut itu intinya bahwa akan menikahkan pria asing dan dengan wanita Indonesia,” tutur Wira.

Untuk memuluskan TPPO itu, komplotan tersebut lebih dulu mengubah identitas dari para korban, termasuk mengubah usia sehingga dianggap sebagai orang dewasa.

“Dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, mereka mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta sampai dengan Rp150 juta per orang. Jadi bervariatif penilainya,” ucap dia.

Baca Juga:   Pembacok Satpam Komplek Diarak ke Markas Polisi, Satu Lagi "Spooring"

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, passport, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah.

Kini, sembilan tersangka itu telah di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *