Kejari Binjai Penjarakan Plt Kadis PUTR Pemko Binjai

Kejari Binjai tahan tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) sawit.
Kejari Binjai tahan tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) sawit.

TajukRakyat.com,Binjai,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai penjarakan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Binjai, berinisial RIP.

RIP ditahan setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) sawit pada proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2023 & 2024.

Nilai anggarannya mencapai Rp 14.903.378.000.

Baca Juga:  Dua Pencuri Kerbau di Karo Tewas Diamuk Massa

Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan mengatakan, awalnya Dinas PUTR diberi kepercayaan untuk mengelola dana tersebut.

Namun, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Tahun 2023 Pemko Binjai telah menerima DBH sawit sebesar Rp 7.913.265.000 yang direncanakan seyogiyanya untuk mengerjakan 7 paket kegiatan/ proyek pada tahun 2023. Namun 7 kegiatan/proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan,” kata Iwan, dalam siaran persnya, Selasa (7/10/2024).

Baca Juga:  Terima Suap, Erik Atrada Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara

Iwan mengatakan, pada tahun 2024 Pemko Binjai kembali menerima kucuran DBH sawit sebesar Rp 6.990.113.000.

“Rencananya uang DBH sawit itu akan digunakan untuk mengerjakan 5 proyek kegiatan,” kata Iwan.

Berdasarkan hasil penyelidikan jaksa, terungkap modus korupsi yang terjadi di Dinas PUTR Pemko Binjai.

Baca Juga:  Lagi Berdiri Dipinggir Jalan, Pemilik 162 Gram Sabu Diangkut Polisi

Saat itu, 12 proyek yang ada dikerjakan di tahun 2024 secara bersamaan.

Dari 12 proyek itu, ada 2 proyek yang tidak dikerjakan.

Namun uang DP sudah ditarik secara keseluruhan.

Proyek yang diduga dikorupsi itu adalah proyek pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Samanhudi Kecamatan Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.499.928.418,61,” kata Iwan.

Baca Juga:  Bintangi Film 'Guna- Guna Istri Muda', Lulu Tobing Tolak Poligami

Kemudian, proyek kedua yang tidak dikerjakan itu adalah pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Gunung Sinabung Kecamatan Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.511.712.745,10.

“Dalam hal ini, uang muka yang sudah diterima kontraktor sebesar 30% dari Dinas PUTR Pemko Binjai. Sementara itu, disisi lain, 10 kegiatan/proyek yang seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024 sesuai dengan yang diatur dalam kontrak tidak selesai dikerjakan,” terang Iwan.

Fakta di lapangan terungkap, bahwa pekerjaan baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei 2025.

Baca Juga:  Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Kapolrestabes Medan

Namun di dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dibuat bahwa proyek selesai pada 24 Desember 2024 dan ditandangani oleh PPK dan Rekanan agar seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai tahun 2024 dari 7 kegiatan.

“Atas temuan itu, penyidik telah menurunkan tim ahli untuk melakukan pengecekan mutu dan menghitung volume dari 10 proyek jalan yang sudah terhampar di lapangan. Dari hasil penghitungan tim ahli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.656.709.053,” kata Iwan.

Baca Juga:  4 Tersangka Dugaan Korupsi di PT AP II Kualanamu Ditahan

Dalam perkara ini, Kejari Binjai tidak hanya menetapkan Plt Kadis PUTR, RIP sebagai tersangka.

Selain RIP, ada dua lagi yang ikut jadi tersangka.

Mereka adalah SFP selaku PPTK, dan TSD selaku rekanan.(ibr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *