TajukRakyat.com,Labuhanbatu– Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mengeksekusi Freddy Simangunsong ke Lapas Klas IIA Rantauprapat.
Freddy Simangunsong adalah suami dari Plt Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar.
Sebelumnya, Freddy Simangunsong divonis bebas pada 25 April 2024 lalu oleh Muhammad Al Qudri, hakim PN Rantauparapat.
Ia dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan pencabulan terhadap SFS, keponakannya sendiri.
Namun, jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi.
Mahkamah Agung (MA) kemudian menerbitkan putuan yang isinya membatalkan vonis bebas PN Rantauprapat tersebut.
“Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/penuntut umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 1021/Pid.Sus/2023/PN Rap tanggal 25 April 2024 tersebut,” bunyi putusan dalam salinan MA tersebut yang dilihat, Kamis (14/11/2024).
Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama mengatakan, setelah menerima salinan putusan itu, pihaknya langsung mengeksekusi Freddy Simangunsong ke Lapas Klas IIA Rantauprapat.
Ia diamankan di Perumahan DL Sitorus, Jalan Lintas Sumatera Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Labuhanbatu, Freddy pun dibawa ke rutan untuk menjalani hukuman lima tahun penjara.
“Sebelum diserahkan, kesehatan diperiksa dan begitu dinyatakan langsung diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung,” kata Memed.
Kasus pencabulan yang dilakukan Freddy terjadi pada 5 Juli 2023 silam.
Korban hendak dirudapaksa pelaku, tapi aksinya gagal karena korban meronta.
Mirisnya, saat itu pelaku yang merupakan paman dari korban sempat mengeluarkan alat vitalnya, sebelum akhirnya membatalkan niat jahatnya itu.
Kasus ini kemudian dilaporkan orangtua korban ke polisi, hingga akhirnya Freddy Simangunsong ditangkap.(rio)