Kelabui Polisi Kasus Kecelakaan, Oknum Dosen Ternyata Bunuh Suami

Pelaku digiring petugas.(ist)
Pelaku digiring petugas.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Akhirnya, petugas Unit Reskrim Polsek Helvetia mengungkap kasus kematian Rusman Maralen Situngkir (61).

Dimana awalnya, korban dilaporkan istrinya Tiromsi Sitanggang tewas karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi depan rumah pasangan suami istri (pasutri) tersebut.

Akibat merekayasa kematian korban, wanita berusia 57 tahun tersebut terpaksa diamankan Polsek Helvetia.

Hasil penyelidikan, Tiromsi Sitanggang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya (Rusman Maralen Situngkir).

Kini, pelaku yang berprofesi sebagai dosen di salah satu universitas swasta di Kota Medan itu terancam hukuman 20 tahun penjara.

Aksi keji yang dilakukan Tiromsi itu dilakukan, Jumat (22/3/24) yang lalu.

Saat itu wanita bergelar doktor (Dr) Tiromsi melaporkan ke unit lantas Polsek Helvetia bahwa suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:   Ngeri ! Gara-gara Gonggongan Anjing, Tetangga Dibacok, Satu Keluarga Goll

Menerima laporan itu, petugas unit lantas pun melakukan pengecekan ke rumah sakit Advent dimana tempat suaminya dirawat.

“Saat di rumah sakit, pelaku ini mengaku suaminya meninggal karena laka lantas,” ujarbKapolsek Helvetia, Kompol Alexander Piliang, Selasa (17/9/24) kemarin.

Petugas melakukan olah TKP di Jalan Gaperta, Helvetia Tengah, di depan rumah pasutri itu tinggal.

Disana petugas mencurigai laporan Tiromsi karena tidak terlihat bekas kecelakaan disana.

“Saat unit lantas mengecek ke lokasi dimana kecelakaan tersebut dikatakan, tidak ditemukan bekas kecelakaan,” lanjutnya.

Mendapat keterangan dari kepolisian, adik korban Haposan Situngkir pun meminta petugas melakukan autopsi.

Namun sayang, Tiromsi menolak hal itu dan memilih memakamkan jenazah suaminya ke kampung halaman.

Baca Juga:   Warga Tak Menyangka Oknum Dosen Tega Bunuh Suaminya

“Selanjutnya keluarga korban membuat laporan kepada kita dan kita lakukan Ekshumasi (mengali kuburan korban),” beber Alex.

Dari hasil autopsi, petugas menemukan kejanggalan di jasad korban.

Petugas mendapati beberapa luka di tubuh korban yang diduga bekas penganiayaan benda tumpul.

Petugas juga tidak menemukan luka bekas seretan seperti lazimnya orang yang mengalami kecelakaan.

Polisi pun menangkap dan menahan Tiromsi, pada Sabtu (14/9/24).

“Dari keterangan 19 orang saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk kita tetapkan Tiromsi Sitanggang sebagai tersangka,” ungkapnya.

Hingga kini, petugas pun belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan tersebut.

Pasalnya, Tiromsi hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya.

“Masih kita kembangkan untuk motifnya. Dugaan sementara karena asuransi. Karena setelah kematian korban, tersangka ini mengurus (klaim) asuransi,” tuturnya.

Baca Juga:   URC Polrestabes Medan Patroli di 28 Lokasi Rawan Begal dan Geng Motor

Dari pengungkapan itu petugas juga menyita barang bukti lemari kayu bercak darah, satu berkas pengajuan klaim asuransi atas nama korban, satu unit handphone, dua lembar surat penolakan autopsi dan lima lembar screenshot percakapan di handphone.

“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *