Medan  

Kodam I/Bukit Barisan Dukung Penuh Polrestabes Medan Tuntaskan Kasus Terduga Mafia Tanah

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi dan Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian saat memberikan keterangan, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi dan Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian saat memberikan keterangan, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.

TajukRakyat.com,Medan– Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan pihaknya sangat mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Sat Reskrim Polrestabes Medan terhadap ARH, terduga mafia tanah.

Kata Rico, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada Polrestabes Medan.

Soal ribut-ribut yang terjadi pada Sabtu (5/8/2023) kemarin, sebenarnya hanya kesalahpahaman saja.

“Untuk kejadian yang tadi pagi itu tidak ada penggerudukan, memang anggota Kumdam datang kebetulan dia bersama beberapa orang ke sini untuk bertemu dengan pihak dari Reskrim,” kata Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.

Baca Juga:   Sepekan Hanyut di Sungai Lau Biang, Jenazah Remaja 15 Tahun Akhirnya Ditemukan

Ia mengatakan, kejadian ribut-ribut di Polrestabes Medan bermula saat Mayor Dedi Hasibuan hendak menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Mayor Dedi Hasibuan ingin menanyakan soal surat permohonan penangguhan terhadap ARH, tersangka terduga mafia tanah.

“Memang dia (datang ke Polrestabes Medan) pribadi. Tapi istilahnya menjadi penasihat hukum dari pihak keluarga,” kata Rico.

Soal adanya isu bahwa Mayor Dedi Hasibuan mengerahkan pasukan untuk menyerang Polrestabes Medan dan ingin ‘meratakan’ kantor polisi, itu tidak benar.

“Bukan untuk menyerang,” kata Rico.

Baca Juga:   Polrestabes Hadiri Penyuluhan Penguatan Nilai Moderasi Beragama dalam Merawat Kebhinekaan

Ia menegaskan, bahwa TNI dan Polri solid satu suara.

Tidak ada gesekan antara TNI dan Polri.

Rico menegaskan, bahwa Kodam I/Bukit Barisan mendukung penuh Polrestabes Medan dalam memproses hukum tersangka ARH.

Kodam I/Bukit Barisan juga sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini pada Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Jadi tidak ada istilahnya Kumdam membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), itu tidak ada,” kata Rico.

Baca Juga:   Dua Terduga Bandar Sabu Digebuki Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa masalah yang terjadi di Polrestabes Medan hanyalah kesalahpahaman.

Hadi bilang, Mayor Dedi Hasibuan memasukkan surat penangguhan terhadap ARH pada 3 Agustus 2023.

Namun, surat itu baru masuk Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) pukul 14.00 WIB.

Sehingga, ada jeda waktu menyangkut proses permohonan penangguhan ini.

“Setelah mendapat penjelasan, Mayor Dedi Hasibuan mempercayakan proses hukum ke teman-teman penyidik. TNI dan Polri solid, Polda dan Kodam I/Bukit Barisan berkomitmen menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif,” kata Hadi.

Baca Juga:   Golkar Tugaskan Ridwan Kamil Maju Pilgub DKI Jakarta

Hadi bilang, soal kedatangan Mayor Dedi Hasibuan sebenarnya hanya kesalahpahaman saja.

Ia mengatakan, kesalahpahaman ini bersifat pribadi, bukan antar institusi.

“Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, Kodam I/Bukit Barisan memiliki komitmen seperti itu (memproses tersangka ARH),” kata Hadi.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *