Tajukrakyat.com,Dairi,- Petugas Sat Reskrim Polres Dairi menangkap komplotan maling berjumlah tiga orang yang selama ini meresahkan warga.
Ketiga pelaku adalah Citra Muhammad Siregar alias CMS (38) warga Kecamatan Sigalingging Kabupaten Dairi, Afner Feri Irawan alias AFI (25) warga Kecamatan Sitinjo, dan Sahma Pardomuan Sijabat alias SPS (30) warga Desa Lae Rias Kecamatan Sumbul.
Kasat Reskrim Polres Doairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, ketiga pelaku ditangkap atas dua laporan berbeda.
Pertama laporan pembobolan toko handphone yang ada di Dusun Panji Bako, Kecamatan Sitinjo II, Kabupaten Dairi.
Kasus pencurian ini melibatkan tersangka CMS dan AFI.
Mereka membobol toko HP itu pada 4 Januari 2025.
Dalam aksinya, CMS dan AFI menggasak 5 unit handphone, 4 unit headset, 150 voucher paket internet, dan uang tunai Rp 800 ribu.
Kemudian laporan kedua, pembobolan toko pupuk yang masih berada di Desa Sitinjo II.
Aksi kedua ini melibatkan tersangka SPS.
Pelakunya, kata AKP Meetson Sitepu, adalah CMS, AFI dan SPS.
Di aksi keduanya ini, CMS bersama komplotannya membawa kabur 8 sak pupuk, 25 kilogram kopi Arab, 30 liter basmilang, dan 10 liter gromoxon.
Kemudian, para pelaku juga menggasak 25 kilogram bibit jagung, 10 sachet pupuk merek CPN, 5 slop rokok, 35 liter bensin, dan beberapa barang lainnya.
“Sehingga kerugian korban mencapai Rp 30 juta,” kata AKP Meetson, Senin (27/1/2025).
Atas dua laporan itu, polisi pun mulai melakukan penyelidikan.
Alhasil, pada 15 Januari 2025, ketiga tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Parbuluan.
Penangkapan ketiga tersangka dipimpin Kanit Resum, Ipda Dzaky Raditya Wardana.
Atas kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) dari KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(vid)