TajukRakyat.com,Medan– Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap dua tersangka komplotan maling motor.
Adapun kedua pelaku yakni Muhammad Rafi Firdaus (20) warga Jalan Halat, Gang Tegel, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area dan Steven Tampubolon (20) warga Jalan HM Jhoni Medan.
Satu diantara pelaku, yakni Rafi ditembak polisi.
Ia melawan dan berusaha kabur dari atas motor petugas ketika dibawa melakukan pengembangan.
Kronologis Kejadian
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Simangunsong menerangkan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan korbannya Sandy Yuda Panggabean (21), warga Jalan Turi Ujung, Gang Parulian, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
Dalam laporannya, Sandy mengatakan bahwa ia sempat bermain internet di warung internet (warnet) Britania yang ada di Jalan Halat.
Sandy masuk ke warnet pada Jumat (1/8/2025) dinihari sekira pukul 01.20 WIB.
Hari itu, Sandy mengendarai motor Honda CB150R.
Ia kemudian memarkirkan kendaraannya di depan warnet.
Namun, saat akan kembali ke rumah pukul 06.30 WIB, Sandy melihat motornya sudah tidak ada.
“Saat dicek melalui CCTV, ternyata ada laki-laki yang telah mengambil motor korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Simangunsong, Sabtu (2/8/2025).
Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Medan Area.
Lantaran wajah pelaku sudah terekam CCTV, polisi pun dengan mudah melakukan penyelidikan.
Pada pukul 17.30 WIB di hari yang sama, ditangkaplah tersangka M Rafi Firdaus.
Rafi mengaku bahwa motor korban sudah diserahkan pada tersangka Steven Tampubolon.
Mendengar pengakuan itu, polisi pun melakukan pengembangan untuk menangkap Steven.
Saat Rafi dibawa dengan motor, ia melawan dan berusaha kabur.
Di sinilah polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka.
Tersangka kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan.
Di sisi lain, petugas lainnya mengejar Steven.
Alhasil, Steven ikut diamankan.
Dari pengakuan Steven, motor korban ternyata sudah dijual seharga Rp 2,5 juta ke seorang temannya bernama Rizal di kawasan Jalan Jermal.
“Satu tersangka lain masih kami buru,” kata Dian.
Ia mengatakan, menurut keterangan kedua tersangka, hasil penjualan motor sudah dibagi tiga.
Muhammad Rafi Firdaus mendapat Rp 950 ribu, Steven Tampubolon Rp 800 ribu dan Rizal Rp 750 ribu.(rio)