Korupsi Rp 2,4 Miliar, Mantan Kepala UPT BMBK Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Medan – Diduga korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan tahun 2022 di Gunungsitoli, Nias yang merugikan negara Rp 2,4 miliar, mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Rizak Taruna Zega, dituntut Jaksa 5 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/8/2024)

Selain itu, Rizak dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tidak cuma itu, terdakwa Rizak dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.883.400 (Rp1,8 miliar).

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut. Tidak ada diganti 2 tahun 6 bulan penjara

Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hawali dihadapan Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis

Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa Rizak melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Sementara itu, rekannya Temazisokhi Telaumbanua selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Dinas BMBK Sumut yang juga terdakwa dalam perkara ini dituntut 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:   Rakesh, Pedagang yang Tantang Mantu Jokowi Diperiksa Polisi

Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.

“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, para terdakwa merasa bersalah,” kata Hawali.

Lanjut Jaksa, hal-hal yang meringankan tambahan khusus untuk terdakwa Temazisokhi bahwa uang kerugian keuangan negara Rp2.454.949.986 (Rp2,4 miliar) telah dinikmati oleh terdakwa sebesar Rp 571.549.986 (Rp571 juta).

Namun, sebesar Rp311.549.986 (Rp311 juta) telah dikembalikan ke negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.

Di mana uang sebesar Rp260.000.000 (Rp260 juta) dipergunakan untuk keperluan kantor dan uang sebesar Rp311 juta dikembalikan terdakwa ke kas negara melalui rekening titipan RPL Kejari Gunungsitoli pada 1 Agustus 2024.

“Agar uang sebesar Rp311 juta yang telah dititipkan terdakwa ke rekening Kejari Gunungsitoli pada tanggal 1 Agustus 2024 dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dinikmati terdakwa,” sebut Hawali.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menunda persidangan hingga Jumat (16/8/25) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

Sebelumnya kedua terdakwa didakwa korupsi senilai Rp2.454.949.986 terkait pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provsu Tahun Anggaran (TA) 2022.

Diketahui, kegiatan pemeliharaan jalan pada Unit Pelayanan Teknis Daerah Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (UPTD PUPR) Gunungsitoli TA 2022 sebesar Rp6.448.681.500. berlokasi di Kabupaten Nias, Gunungsitoli, Nias Barat, Nias Utara dan Nias Selatan.

Baca Juga:   Identitas Mayat Pria di Kebun Ubi Glugur Rimbun Terungkap

Sedangkan untuk pemeliharaan jembatan sebesar Rp1.259.100.000.

Terdakwa Rizak Taruna Zega merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kemudian menetapkan pekerjaan dimaksud secara swakelola dengan tim perencana, pelaksana serta tim pengawas.

Sementara dalam Petunjuk Teknis dan Pedoman Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK, tim pengawas benar-benar terpisah (tidak boleh merangkap).

Januari 2022, saksi Jhon Pirma Sahata selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama tim pelaksana melakukan survei ke lapangan.

Tim diperintahkan untuk mengambil foto, mengukur jalan berlubang, mengukur parit yang rusak, jalan amblas, dan memerintahkan saksi HA Putra Zalukhu mempersiapkan dokumen-dokumen berupa penyusunan realisasi kegiatan, backup data serta membuat grafik gitar

Sedangkan saksi Sosialman Zai (honorer UPT Nias PU Bina Marga) disuruh membuat pertanggungjawaban foto visual pekerjaan rutin jalan dan jembatan didapatkan dari masing-masing pelaksana.

Yang seharusnya itu dikerjakan oleh tim pelaksana untuk dilaporkan kepada PejabaT Pembuat Kom (PPK) melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.

Tim pelaksana hanya melaporkan hasil pekerjaan secara lisan kepada John Prima Sahat selaku PPTK.

Tim perencana, tim pelaksana dan tim pengawas yaitu saksi Zuliadi, saksi Manati Zega, saksi Armanlius Lase dan saksi Hendro Boynardo yang seharusnya bertugas untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun tugas tersebut tidak pernah dilakukan baik oleh tim perencana ataupun tim pengawas.

Baca Juga:   Anwar Usman Tak Hadir saat Ridwan Mansyur Dilantik Presiden RI Jadi Hakim MK

Saksi-saksi hanya menandatangani Berita Acara Hasil Pekerjaan yang telah dibuat / dipersiapkan oleh saksi PPTK, atas perintah terdakwa Temazisokhi Telaumbanua.

Dinas BMBK Provsu melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, mengembalikan seluruh dokumen yang telah diajukan terdakwa Rizak Taruna Zega agar dilengkapi/diperbaiki sesuai dengan daftar SIMAK yang telah diparaf oleh kedua belah pihak.

Namun hal tersebut tidak dilengkapi dikarenakan kegiatan tersebut dikerjakan secara swakelola yang harus memperoleh persetujuan asistensi.

Apabila belum ada persetujuan asistensi dari Dinas BMBK Provsu, maka kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan tidak bisa dilaksanakan.

Walaupun belum ada persetujuan asistensi terdakwa selaku Kepala UPTJJ Gunungsitoli telah menandatangani 10 Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Pekerjaan Swakelola Pemeliharaan Rutin Jalan Jembatan Provsu.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *