Korupsi Rp 5,1 M, Mantan Kadis Bina Marga Sumut Ditahan Kejatisu

Kantor Kejatisu.(ist)
Kantor Kejatisu.(ist)

TajukRakyat.com,Sumut – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) menahan Bambang Pardede, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Konstruksi Sumut, Senin (22/7/24).

Bambang ditahan terkait korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 berpotensi merugikan Rp 5,1 miliar.

Kajatisu melalui Yos Tarigan, mantan Kasi Penkum Kejatisu membenarkan penahanan mantan orang pertama di Dinas Bina Marga Sumut itu.

Selain Bambang Pardede turut ditahan Akbar Jainuddin Tanjung, dan Rico Mananti Sianipar.

“Ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari kedepan, terhitung 22 Juli hingga 10 Agustus 2024,” ujar Yos Tarigan yang kini menjabat Koordinator di Bidang Intelijen Kejatisu.

Baca Juga:   Kejagung Beri Sinyal Bakal Periksa Sandra Dewi

Ketiga tersangka atas nama BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara), AJT (selaku Direktur PT. EPP) dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran  UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Menurut dia, penahanan ketiga tersebut dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan,” ujarnya.

Dijelaskan, penyidik Kejatisu masih terus mengembangkan penyidikan sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Diketahui, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 26.820.160.000.

Baca Juga:   Caterine Wilson Belum Resmi Jadi Janda, Kuasa Hukum Bilang Begini

Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.

Fakta di lapangan, kata  Yos Tarigan ditemukan bahwa tekhnik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis.

Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp. 5.131.579.048,27.

Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021, yang dikerjakan ketiga tersangka

Baca Juga:   Kepala MAN 3 Medan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PPDB

Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *