Makjang ! Staf Ahli DPRD Ditangkap Kasus Begal Payudara

Polisi rilis kasus (ist)
Polisi rilis kasus (ist)

TajukRakyat.com,Dairi – Seorang pria yang merupakan staff ahli DPRD Dairi berinisial RK ditangkap polisi atas kasus begal payudara anak sekolah.

Tersangka RK, diringkus usai melakukan pencabulan kepada anak-anak sekolah, dengan cara memegang bagian dada korban, sambil mengendarai sepeda motor.

Usai membegal payudara anak sekolah, tersangka RK kabur meninggalkan lokasi kejadian, hingga akhirnya warga yang mengetahui kejadian ini menangkapnya, dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.

Sudah Ada 4 Laporan

Kejadian itu ternyata tak hanya sekali terjadi. Tercatat sudah 4 korban yang membuat laporan ke Polres Dairi.

Baca Juga:  Tukang Bumbu Pajak Gambir Dibegal, Pelaku Diringkus

“Tersangka RK mengincar para siswi yang pulang sekolah di tempat sepi. Lokasinya di seputaran Kota Sidikalang, termasuk di Jalan Sentosa, dan Jalan Pandu, ” kata Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis 28 Agustus 2025.

Ia mengatakan, polisi yang menerima laporan kejadian dari warga lalu memproses tersangka RK dan kemudian melakukan penahanan.

Terancam 15 Tahun Penjara

Terhadap tersangkut RK polisi menjeratnya dengan pasal 82 ayat (1) Junto pasal 76E dari UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  Gegara Buah Sawit, Seorang Pemuda di Simalungun Tewas Ditebas Parang

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Otniel.

Kapolres menghimbau kepada seluruh orangtua untuk tetap memperhatikan anak – anak yang sudah mulai beranjak dewasa, agar tidak terjadi kasus serupa.

“Kepada anak-anak yang baru pulang sekolah, hendaknya pulang bersama teman dan jangan sendirian,” pesannya mengingatkan.(saka)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *