Maling Motor di Perdagangan Ditangkap Setelah 6 Bulan Buron

Saut Nainggolan (29), tersangka maling motor yang ditangkap petugas Polsek Perdagangan.
Saut Nainggolan (29), tersangka maling motor yang ditangkap petugas Polsek Perdagangan.

TajukRakyat.com,Simalungun– Petugas Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun akhirnya menangkap buronan bernama Saut Nainggolan (29).

Ia merupakan tersangka maling motor yang menggasak kendaraan milik korbannya Saifullah Sihotang.

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi mengatakan, bahwa aksi pencurian yang dilakukan pelaku berlangsung pada Minggu, 16 Juli 2024.

Ketika itu, korban memarkirkan kendaraannya berupa Yamaha Jupiter Z BK 5044 SS di rumahnya, yang ada di Huta V Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:   Maling Motor di Asahan Bersekongkol dengan Jukir, Satu Orang Ditembak

Saat korbannya lengah, pelaku Saut Nainggolan bersama rekannya berinisial TS kemudian beraksi.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis.

Setelah berhasil, ia dan rekannya membawa kabur motor tersebut.

“Pelaku kami amankan oada Senin, 13 Januari 2025 kemarin. Dari pengakuan tersangka Saut, ia mendapatkan baguan Rp 200 ribu,” kata AKP Ibrahim Sopi, Rabu (15/1/2025).

Saat ini, pengembangan masih dilakukan terhadap satu tersangka lainnya berinisial TS.

Polisi masih melakukan pengejaran, termasuk memproses berkas acara tersangka Saut.

Baca Juga:   Tragis, Bocah 6 Tahun Tewas Ditabrak Pickup di Simalungun

Dalam perkara ini, Saut akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *