Maling Motor Minta Ampun Usai Kakinya Ditembak Polisi

Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak menembak kaki kanan tersangka maling motor berinisial PS. Tersangka PS tampak duduk di kursi roda.
Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak menembak kaki kanan tersangka maling motor berinisial PS. Tersangka PS tampak duduk di kursi roda.

TajukRakyat.com,Medan– PS (34), tersangka maling motor yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak meringis minta ampun.

Ia mengatupkan kedua tangannya selepas menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Tingkat II Medan.

Sambil duduk di kursi roda, tampak betis kanan tersangka masih diperban.

Di belakang, samping kanan dan kiri tersangka, ada polisi berpakaian sipil yang menangkapnya.

Mereka berdiri sambil berpose tangan kanan di dada.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, tersangka PS ini sebelumnya mencuri motor Honda Vario BK 3748 ALM milik Lisbet Lasmaria Turnip (44).

Baca Juga:   Bentrok OKP, Ketua PAC IPK Batang Serangan Mati Dibunuh Anggota FKPPI

Lokasi pencurian ada di Perumahan Royal Seksama, Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo III, Kec.Medan Amplas.

Pada Kamis 24 April 2025 lalu, motor milik korban diparkirkan di halaman rumah.

Melihat situasi sepi, pelaku membuka gerbang, lalu mematahkan stang motor milik korban.

“Setelah mematahkan kunci stang motor korban, pelaku kemudian membawa kabur motor tersebut,” kata Faidir, Senin (28/4/2025).

Pascakejadian, korban yang merasa kehilangan kemudian melapor ke Polsek Patumbak.

Dari rekaman CCTV yang ada di lokasi, didapati lah ciri-ciri tersangka.

Baca Juga:   Gibran Rakambuming Datang ke Medan Sabtu Besok, Konsolidasi Partai dan Bertemu Influencer Muda Medan

Alhasil, pada Minggu (27/4/2025) kemarin, tersangka pun ditangkap di sebuah kos-kosan yang ada di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Saat penangkapan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

Polisi menembak betis kanan tersangka.

Dari pengakuan pelaku, motor curian dijual pelaku ke wilayah Tembung seharga Rp 5,2 juta.

Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli pakaian bermerek dan juga membeli narkoba jenis sabu-sabu.

“Digunakan pelaku untuk biaya hidupnya sehari – hari, untuk foya – foya serta membeli narkoba jenis sabu – sabu,” kata faidir.

Baca Juga:   Dua dari Lima Komplotan Maling Motor Dibikin Pincang Polisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *