TajukRakyat.com – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan segera dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin 11 Desember 2023.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, pada Pemilu 2024, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan merekrut 7 anggota KPPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.
Jumlah KPPS di Indonesia akan bervariasi tergantung pada jumlah TPS yang ada di seluruh wilayah pemilihan. Pada Pemilu 2019, terdapat sekitar 810.329 TPS di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, perkiraan jumlah KPPS di Indonesia dapat dihitung dengan mengalikan jumlah TPS dengan 7 (jumlah anggota KPPS di setiap TPS).
Nah, bagi Anda yang berminat menjadi anggota KPPS, berikut adalah cara daftar dan persyaratannya:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dapat dilakukan melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan melaksanakan seleksi.
2. Mengisi Surat Pernyataan
Pastikan surat pernyataan Anda telah disediakan dan diisi dengan benar.
3. Memenuhi Syarat
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta, seperti menjadi warga negara Indonesia (WNI), berusia antara 17 tahun (tujuh belas) dan 55 tahun, dan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara.
Jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 meliputi:
1. 11-22 Desember 2023: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
2. 23-25 Desember 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
3. 29-30 Desember 2023: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
4. 24 Januari 2024: Penetapan anggota KPPS
5. 25 Januari 2024: Pelantikan anggota KPPS
6. 25 Januari-25 Februari 2024: Masa Kerja KPPS
Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019, menjadi Rp1,1 juta. Tempat pendaftaran KPPS adalah di sekretariat PPS yang berada dalam satu lokasi yang sudah ditentukan kantor Kelurahan.