TajukRakyat.com,Medan – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang juga residivis terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat pengembangan kasus.
Pelakunya Maratur Simanjuntak (33) warga Jalan Gunung Pusuk Buhit, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Pelaku ditangkap di Jalan Gunung Mahameru, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (10/1/26).
Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/1/26).
Bermula Laporan Korban
Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Radot Sinaga (59) warga Jalan Masjid Taufik Gang Rukun, Kelurahan Tegal Tejo, Kecamatan Medan Timur.
Pelaku membobol rumah korban saat ditinggal mudik.
“Korban pergi mudik sejak 26 Desember 2025 ke Porsea. Saat kembali ke rumah pada 6 Januari 2026, korban melihat kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang miliknya hilang. Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Medan Timur,” ujar Iptu Fajri.
Berdasarkan laporan tersebut lanjutnya, Unit Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di Jalan Gunung Mahameru, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Petugas kemudian langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Saat Pengembangan Pelaku Kabur
“Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas menembak kaki pelaku,” tegasnya.
Kanit Reskrim menambahkan, pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku turut disita barang bukti berupa 1 kibor, 1 baju warna merah yang digunakan pelaku saat beraksi, 1 topi warna hitam, serta rekaman CCTV.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan pelaku beraksi bersama seorang temannya biasa dipanggil Bosi, yang kini masih dalam pengejaran polisi,” ungkapnya.
Pelaku Baru Keluar Penjara
Pelaku tambah Fajri, merupakan residivis empat kali kasus pencurian dan baru keluar masuk penjara.
Pelaku sudah diamankan di Polsek Medan Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dipenjara pada tahun 2011, 2013, 2016 dan 2018. Pelaku juga pernah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali dan belum pernah dihukum,” pungkasnya sembari menambahkan jika pelaku dijerat dengan Pasal 476 Ayat 1 KUHP tahun 2023.(saka)