TajukRakyat.com,Binjai– MLC, remaja perempuan berusia 13 tahun menjadi korban rudapaksa pria bejat berinisial DH (41).
Aksi rudapaksa itu lima kali dialami korban sejak Maret 2023, hingga Februari 2024.
Pelaku DH yang merupakan tetangga korban melakukan rudapaksa dengan ancaman.
Karena korban takut, selama ini gadis malang tersebut berusaha menyembunyikan peristiwa yang dialaminya dari sang ibu.
Namun, karena sudah tak tahan lagi dengan perlakuan DH, korban pun mengadu pada orangtunya.
Selanjutnya, pada Selasa (28/5/2024), pelaku ditangkap di kediamannya yang ada di Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, korban mengaku bahwa ia tidak hanya dirudapaksa, tapi juga diminta membuat video,” kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Rabu (5/6/2024).
Riswansyah mengatakan, pelaku memaksa korban membuat video di kamar mandi.
Saat membuat video itu, pelaku memaksa korban memasukkan buah timun ke alat vital korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Riswansyah.
Dalam perkara ini, pelaku akan disangkakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku bakal terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(won)