Modus Bisa Kerja di PTPN III, Oknum ASN Tipu Korban Rp 55 Juta

Kasat reskrim beri keterangan.(ist)
Kasat reskrim beri keterangan.(ist)

TajukRakyat.com,Sergai – Modus bisa masukkan kerja di PTP III Kebun Raja, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tipu korbannya sebanyak Rp 55 Juta.

Namun oknum ANS di Kantor Camat Silinda Sergai ini akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) setelah korban buat laporan.

Pelakunya Heri Irawan alias Heri (39) warga Dusun Pembangunan I Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Korbannya Hayati (39) warga Dusun VI Kampung Padang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai.

Merasa ditipu karena anaknya tak juga kerja, korban melapor ke Polres Serdangbedagai (Sergai).

Baca Juga:   Tipu Teman, Pasangan Kekasih Kompak Nginap di Sel

Bukti laporan LP/B/313/IX/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 12 September 2023.

Berdasarkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres Sergai menangkap terduga pelaku.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H Panjaitan dalam keterangan tertulisnya diterima tajukrakyat.com pada Minggu (26/11/23) malam.

Mantan Kanit II Satres Narkoba Polrestabes Medan menjelaskan korban 2 kali menyerahkan uang kepada tersangka dengan bukti kwitansi bermaterai.

Mulanya kata kasat, korban menyerahkan uang Rp 25 juta kepada pelaku pada 24 Juni 2023.

“Uang itu diserahkan di rumah korban di Dusun IV Kampung Padang, Desa Simpang Empat. Pelaku yang terima dan dibuatkan bukti penyerahan,” ujarnya.

Baca Juga:   Empat Pelaku Penyerangan Petugas di Kampung Kompak Akhirnya Goll

Penyerahan kedua lanjut kasat, pada tanggal 23 Juli 2021 senilai Rp 30 juta,-

“Korban menyerahkan langsung kepada pelaku di Bank BRI Seirampah. Uang itu (Rp 30 juta) dipinjam Hayati dari Bank BRI. Juga dibuatkan bukti kwitansi penyerahan,” ucapnya.

Uang tersebut, untuk mengurus anak Hayati bekerja di PTPN III, Tanah Raja Tahun 2021, namun anak korban tidak kunjung diterima bekerja.

“Ketika ditagih, pelaku tidak mau mengembalikan sehingga korban buat laporan ke kita” jelasnya.

Baca Juga:   Mengaku Pegawai Kejati Sumut, Lima Pelaku Penipuan Raup Untung Rp 30 Juta

Barang bukti yang disita polisi, 1 (satu) lembar surat perjanjian penitipan uang antara Heri Irawan dengan Hayati tanggal 06 November 2022 dan 1 (satu) lembar surat perjanjian penitipan uang antara Heri Irawan dengan Hayati tanggal 02 Januari 2023.

“Pelaku telah diamankan berikut barang bukti,” terangnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *