TajukRakyat.com,Medan – Pasutri (Pasangan Suami Istri) ditangkap polisi karena menjadi sindikat pelaku Tindak Pidana Penjualan orang (TTPO).
Kedua pelakunya berinisial WF (28) dan YD (24) warga Padang Pariaman, Sumatera Barat.
“Pelaku warga Sumatera Barat. Korbannya warga Kelurahan Sicanang Belawan yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Pelaku kita tangkap di Jalan Perjuangan Medan” ucap Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon.
Kedua pelaku ditangkap dari tempat kos-kosan Jalan Perjuangan Kecamatan Medan Timur, Medan.
Modus pelaku membuat pengumuman adanya lowongan melalui aplikasi Facebook dengan menjanjikan gaji besar.
“Jika ada korban tergiur, kedua pelaku langsung datang dan menjemput korban dari rumahnya,” ujarnya.
Terungkapnya kasus ini berawal ketika terjadi keributan antara orang tua N (korban) dengan terlapor (kedua pelaku) yang minta ganti rugi uang sebesar Rp 12 juta.
Saat itu, salah seorang calon korban yang akan dikirim pelaku membatalkan keberangkatannya ke luar negeri, karena pihak terlapor tetap membawa putrinya ke tempat penampungan di Medan, pihak korban kemudian membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Menyikapi laporan orang tua korban, sejumlah petugas kemudian meringkus WF dan YD.
“Selain mengamankan kedua pelaku, kita juga menyita 4 paspor atas nama korban dan tersangka, 1 berkas proposal ditujukan ke salah satu perusahaan di Jakarta, 2 formulir pendaftaran calon TKI ditandatangani kedua korban, 2 lembar surat izin keluarga, 2 surat pernyataan berkeinginan kerja di luar negeri dari PT CSB yakni jika melanggar ketentuan dikenakan denda Rp 5,5 juta dan membatalkan atau mengundurkan diri denda Rp 7 juta, 2 lembar perjanjian kontrak dan gaji RM 1500 dengan potongan gaji 3 bulan, dan 2 lembar surat bersedia ganti rugi Rp 25 juta, jika ingin pulang setelah tiba di luar negeri,” tambahnya.
Kedua pelaku telah ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.(*)