TajukRakyat.com,Toba– HES (42), oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) pecandu narkoba sempat membuang barang bukti saat akan ditangkap.
Pelaku diamankan polisi ketika asyik nongkrong di sebuah kafe yang ada di Jalan Bypass, Desa Hutabulu Mejan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/04/2024) sekira pukul 03.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Toba, AKP Yugun BM Sibagariang menerangkan, penangkapan oknum ASN itu berangkat dari laporan masyarakat.
Dalam laporannya, warga mengatakan ada seorang pria yang tengah menguasai narkoba, duduk di sebuah kafe.
Atas laporan itu, polisi pun bergerak menuju kafe yang ditunjuk.
Sampai di lokasi, polisi melihat pelaku tengah santai di sebuah sofa.
“Lalu petugas mendekati dan menanyai laki-laki dimaksud. Namun HES sengaja melemparkan sebuah plastik bening ke bawah panggung kafe,” kata AKP Yugun, Senin (15/4/2024).
Yugun mengatakan, pihaknya kemudian meminta pelaku mengambil bungkusan yang baru saja dibuang oleh tersangka.
Benar saja, setelah dicek, isi bungkusan tersebut merupakan ekstasi.
“Petugas kemudian menemukan setengah butir pil warna hijau diduga ekstasi di dalam plastik bening,” kata Yugun.
Atas hal tersebut, polisi pun menggelandang tersangka HES ke Polres Toba guna pengembangan lebih lanjut.(vid)