Oknum Preman Ancam Bunuh Jurnalis, AJI Medan Kecam, Pelaku Diamankan

Rakesh (baju ungu), preman yang ancam bunuh jurnalis di Kota Medan
Rakesh (baju ungu), preman yang ancam bunuh jurnalis di Kota Medan

TajukRakyat.com,Medan– Pada Senin (28/2/2023) kemarin, sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan gelar rekontruksi kasus penganiayaan diancam bunuh oleh preman bernama Rakesh.

Rakesh mengaku dirinya anggota OKP.

Saat jurnalis hendak mengambil gambar di lokasi rekontruksi, persisnya di Higs5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Rakesh datang marah-marah.

Baca Juga:   Surya Paloh Tegaskan Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo, Lantas Bagaimana Nasib Anies?

“Pria tersebut melarang jurnalis melakukan peliputan,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Christison Sondang Pane.

Menurut Tison, pria bernama Rakesh kemudian mengancam akan membunuh jurnalis yang merekam gambar di lokasi.

Semula, kata Tison, sejumlah jurnalis menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas peliputan saja.

Baca Juga:   2 Maling yang Curi Motor Pemancing Ditangkap Usai Beraksi

Namun, pria bernama Rakesh terus mengancam, hingga kemudian sempat menendang dan merusak handphone milik rekan jurnalis.

“Menurut keterangan rekan-rekan media di lokasi, Rakesh sempat menendang wartawan online ST dan mengancam jurnalis online AL,” katanya.

Bahkan, Rakesh juga menganiaya jurnalis TV One, BS.

Baca Juga:   11 Link Twibbon Hari Peringatan Reformasi 2024

BS mendapat perlakuan kasar dari pelaku.

Handphone milik BS dirampas, lalu dilempar.

“Sempat terjadi perdebatan di lokasi, hingga akhirnya polisi melerai keributan,” katanya.

Atas tindakan premanisme dan penghalangan tersebut, AJI Medan menyatakan sikap:

1. AJI Medan sangat menyayangkan tindakan premanisme yang dilakukan pria mengaku diduga anggota OKP tersebut. Tindakan yang diduga dilakukan anggota OKP tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

2. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

4. AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)

5. AJI Medan mendorong teman-teman jurnalis yang menjadi korban penghalangan dan pengancaman untuk segera melapor ke polisi.

6. AJI Medan meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku

7. AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pelaku Diamankan

Rakesh, preman yang mengaku-ngaku sebagai anggota OKP kabarnya sudah diamankan Polrestabes Medan.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan.

Pihaknya pun sudah menerima laporan para jurnalis yang menjadi korban tindak kekerasan dan penghalangan yang dilakukan pelaku.

Saat ini, kasusnya tengah ditangani penyidik untuk selanjutnya dilakukan proses penetapan tersangka.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *