TajukRakyat.com,Samosir – Diduga parkir sembarangan, pengemudi truk ditilang Personil Polres Samosir saat patroli dan strong point pagi.
Patroli dipimpin Kasat Lantas AKP Natanail Surbakti, pada Jumat (2/8/24) mulai pukul 06.30 WIB hingga pukul 07.30 WIB.
Saat patroli di seputaran Kota Pangururan menuju jembatan Tano Ponggol, personil Sat Lantas Polres Samosir menemukan tiga truk parkir di jembatan tersebut.
Kepada petugas, para sopir mengaku berhenti di jembatan karena beristirahat dan menikmati pemandangan Danau Toba.
Personil Sat Lantas Polres Samosir menegur para pengemudi truk tidak dibenarkan parkir di jembatan karena ada rambu-rambu dilarang parkir.
“Selain melanggar peraturan, parkir disepanjang jembatan menimbulkan kemacetan dan kecelakaan,” kata AKP Natanail Surbakti kepada para pengemudi truk.
Karena melanggar rambu-rambu lalu lintas maka pengemudi truk akhirnya diberi sanksi berupa tilang.
Hal itu dibenarkan PS Kasi Humas Polres Samosir, BigPol Vandu P. Marpaung dalam keterangan Jumat (2/8/24) malam.
Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan di jembatan Tano Ponggol.
Ketiga pengendara dikenai sanksi tilang sesuai Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b tentang pelanggaran rambu atau marka, dengan harapan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Penindakan ini kata Kasi, dapat menjadi contoh bagi pengendara lainnya untuk mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya di jembatan Tano Ponggol, demi keselamatan bersama.” ujar Vandu.(*)