Daerah  

Pasutri Bandar Narkoba Diringkus Tanpa Perlawanan

Tersangka J dan M, pasutri bandar narkoba yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Tersangka J dan M, pasutri bandar narkoba yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.

TajukRakyat.com,Tanjungbalai– Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap pasutri (pasangan suami istri) bandar narkoba.

Adapun pasutri bandar narkoba itu J (36), dan istrinya M alias (35).

Keduanya diamankan pada Selasa (9/1/2024) dinihari di kediamannya yang ada di Jalan Protokol, Dusun II, Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi menerangkan, penangkapan J dan istrinya M bermula dari informasi yang didapat petugass.

Selama ini, J kerap diduga mengedarkan narkoba di lokasi hiburan malam yang ada di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:   Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Atas informasi itu, polisi pun mendatangi kediaman tersangka J dan M.

Polisi lantas melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan berlangsung, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 2,29 gram.

Kemudian, turut ditemukan satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi 2 butir, diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,79 gram dan uang tunai Rp536.000.

”Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari A dan G.

Baca Juga:   Pengedar Sabu di Tandam Berusaha Kabur saat Ditangkap

Menurut J, kediaman A ada di Jalan Pendidikan, Gang Tembakau, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Saat dilakukan pengembangan ke rumah tersangka A, ternyata pelaku tidak ada di tempat.

Begitu juga dengan tersangka G yang masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, pasutri bandar narkoba ini diancam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *