TajukRakyat.com,Medan– Petugas Unit Reskrim Polsek Simanindo menangkap BTM (39), pelaku penggelapan motor yang sempat buron.
BTM yang merupakan warga Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir itu diamankan polisi saat kabur ke Kota Medan.
Tersangka diamankan pada Selasa (5/3/2024) kemarin di kawasan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Saat ditangkap, pelaku tak mau diam, sehingga petugas terpaksa mengapitnya.
Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Simanindo.
Pejabat Sementara Kanit Reskrim Polsek Simanindo, Bripka Andy D Sihombing mengatakan, sebelumnya BTM menggelapkan motor Honda Verza warna silver BB 2267 CD milik RT.
Dalam menjalankan aksinya, BTM berpura-pura meminjam motor pada korban.
Karena percaya, korban yang merupakan warga Desa Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir itu kemudian memberikan motornya pada tersangka pada Sabtu (24/2/2024) kemarin.
Kala itu, tersangka berdalih butuh motor karena ingin menjual tanahnya di Desa Sidihoni, Kecamatan Simanindo.
Setelah menerima motor korban, pelaku kembali meminta STNK motor pada korban.
Alasannya, bakal ada razia polisi di Pangururan.
Lagi-lagi, korban pun percaya dengan pelaku.
Korban RT kemudian menyerahkan STNK dan motornya kepada tersangka.
Namun, setelah motor diberikan, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.
Ketika dihubungi, pelaku justru tidak mengangkat telepon dari korban.
“Korban kemudian melapor ke kami,” kata Bripka Andy pada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Setelah menerima laporan korban, polisi pun mulai melakukan pengejaran.
Diketahui bahwa tersangka ternyata melarikan diri ke Kota Medan.
Setelah mengetahui keberadaannya, polisi pun langsung meringkus pelaku.(vid)