Pelarangan Jurnalisme Investigasi Disebut Pelemahan Demokrasi, Publik: OTW Neo Orba

Ilusrtrasi jurnalis
Ilusrtrasi jurnalis

TajukRakyat.com – Pelarangan terhadap jurnalisme investigasi yang termuat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran, disebut sebagai pelemahan demokrasi.

Pengamat Politik Adi Prayitno menyampaikan demokrasi yang menjamin kebebasan pers, bisa mengungkap aib, keburukan, dan kejahatan para elit.

“Kata Plato, banyak orang, khususnya elit takut demokrasi. Karena aib, keburukan, dan kejahatan mereka bisa diungkap dan dipergunjingkan terbuka,” ungkapnya seperti dilihat dari akun X Adi Prayitno, seperti dilihat Kamis (16/5/2024).

Ia menyampaikan bahwa pers merupakan bagian penting dari demokrasi, adanya pelarangan investigasi jurnalistik tentu dapat menciderai demokrasi.

Baca Juga:   5 Juta Kasus Pornografi Anak Beredar Secara Online, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Khusus

“Pers bagian penting demokrasi. Saat ini sedang digodok pelarangan jurnalisme investigatif jadi bahan siaran. Duh,” tukasnya.

Cuitan Adi Prayitno ini seketika mendapatkan tanggapan dari warganet ada yang mengatakan kalau kondisi Indonesia saat ini bersiap menuju neo orde baru (orba).

“OTW neo orba,” kata warganet.

“Kalo semua di atur, brarti makin mundur…” ungkap warganet.

“Kemunduran demokrasi..yang harusnya disahkan itu RUU perampasan aset bukan yang beginian,” kata warganet.

Diketahui, RUU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di DPR RI menjadi perhatian utama karena mencakup penyiaran konvensional dan digital.

Baca Juga:   Pungli Berjemaah, Penyidik KPK Cuma Minta Maaf

Perlu diketahui, draf RUU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran saat ini sedang diproses di DPR RI. Draf RUU ini tidak hanya mencakup penyiaran konvensional seperti TV dan radio, tetapi juga penyiaran digital.

Revisi Undang-Undang Penyiaran ini memang menimbulkan kekhawatiran di kalangan organisasi jurnalis dan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh beberapa pasal dalam draf revisi tersebut yang dianggap dapat mengancam kebebasan pers.

Dalam pasal 50B ayat dua disebutkan adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Baca Juga:   Sosok Ishak Charlie, Pemilik Mal Centre Point Masuk Daftar Orang Terkaya

“Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,” demikian isi pasal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *