Pengedar Ekstasi Logo Superman Ditangkap saat Tunggu Pembeli

Petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu membekuk pengedar ekstasi berinisial JZ alias Bena (27).
Petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu membekuk pengedar ekstasi berinisial JZ alias Bena (27).

TajukRakyat.com,Labuhanbatu– Petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu membekuk pengedar ekstasi berinisial JZ alias Bena (27).

Bena yang merupakan warga Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap saat menunggu pembeli di kawasan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu KP Syafrudin mengatakan, tersangka diamankan pada Kamis (25/7/2024) kemarin.

Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi jenis kodok hijau dengan berat 4,82 gram bruto dan 45 butir pil ekstasi jenis Superman dengan berat 16,99 gram bruto.

Baca Juga:   KPU Nyatakan Pilgub Sumut 2024 Tanpa Calon Independen

Selain itu, ditemukan juga dua bungkus kotak rokok kosong dan satu unit handphone Android.

“Tersangka diamankan atas laporan warga,” kata AKP Syafrudin, Jumat (26/7/2024).

Ia mengatakan, setelah menangkap pelaku, polisi sempat melakukan interogasi singkat.

Dari pengakuan pelaku, ia memperoleh pasokan ekstasi dari J, warga Kecamatan Rantauprapat.

Namun, saat polisi melakukan pengembangan, J tidak ditemukan.

Polisi kemudian menggelandang Bena ke Polres Labuhanbatu.

Dalam kasus ini, Bena pun terancam Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *