Sumut  

Pengedar Ganja tak Berkutik saat Ditangkap di Sekitar RSUD Pandan

JS (34), pengedar ganja yang ditangkap petugas Polres Tapanuli Tengah
JS (34), pengedar ganja yang ditangkap petugas Polres Tapanuli Tengah

TajukRakyat,com,Tapteng– JS (34), pengedar ganja yang selama ini meresahkan warga ditangkap polisi saat menunggu pembelinya di sekitar RSUD Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Warga Jalan Sibolga – Padangsidimpuan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ini diamankan polisi pada Kamis (7/9/2023) malam.

Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, penangkapan pengedar ganja ini tak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Baca Juga:   Keluarga Besar Drs Ahmad Sulhan Sitompul MAP Buka Puasa Bersama Warga dan Ustad

Dari keterangan warga, ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar RSUD Pandan.

Atas laporan itu, penyidik Polres Tapanuli Tengah kemudian mendatangi lokasi.

Sampai di RSUD Pandan, polisi melihat pria yang disebutkan oleh warga.

Tanpa buang waktu, polisi pun menangkap JS tanpa perlawanan.

Baca Juga:   Berisik, Pelanggar Lalu Lintas di Toba Dihukum Bongkar Sendiri Kanlpot Brong Miliknya

“Barang bukti yang ditemukan dari pelaku berupa satu plastik bening berisi 39 ampul ganja kering yang dibalut kertas nasi berwarna cokelat. Kemudian satu buah plastik bening berisikan 10 ampul ganja kering yang sebelumnya dibuang tersangka saat melihat personel yang mendekatinya,” kata Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol H Gurning, Jumat (8/9/2023).

Gurning mengatakan, total barang bukti ganja kering yang disita dari pelaku sebanyak 57,98 gram.

Baca Juga:   Pendemo dari KPK Minta Gubernur Sumut Tutup RS Bina Kasih Karena Dugaan Malapraktik

“Tersangka mengaku memperoleh ganja dari seorang laki-laki di kawasan Ketapang, Kota Sibolga,” kata Gurning.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres Sibolga.

Pelaku bakal disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *