TajukRakyat.com,Labuhanbatu– Petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Ipda Ramadhan Hilal menggerebek sebuah gubuk yang ada di areal perkebunan sawit Lingkungan Tanjung Selamat, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penggerebekan ini, seorang pengedar sabu ditangkap.
Adapun pelakunya berinisial AAR alias Amin (41).
Amin selama ini meresahkan warga karena kerap diduga merusak generasi muda dengan narkoba.
“Pelaku ditangkap pada Kamis (18/4/2024) malam sekira pukul 21.30 WIB. Ada sejumlah barang bukti yang diamankan,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP {arlando Napitupulu, Senin (22/4/2024).
Parlando mengatakan, barang bukti yang disita dari tersangka Amin berupa tiga paket sabu seberat 13,87 gram, uang tunai Rp100 ribu, satu plastik klip kosong, dan sebuah pipet yang dimodif berbentuk sekop.
“Tersangka mengaku memperoleh narkoba dari rekannya berinisial RI. Saat ini pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Parlando.
Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sopar menegaskan, pihaknya akan memerangi narkoba yang ada di wilayah jajaran Polres Labuhanbatu.(won)