Pengedar Sabu di Labuhanbatu Ditangkap saat Berkeliaran di Kota Medan

ART alias Pedol (40), pengedar sabu warga Dusun IB, Desa Kampung Pajak, Kecamaran NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap petugas Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu saat berkeliaran di Kota Medan.
ART alias Pedol (40), pengedar sabu warga Dusun IB, Desa Kampung Pajak, Kecamaran NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap petugas Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu saat berkeliaran di Kota Medan.

TajukRakyat.com,- ART alias Pedol (40), pengedar sabu warga Dusun IB, Desa Kampung Pajak, Kecamaran NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap petugas Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu saat berkeliaran di Kota Medan.

Pelaku ditangkap di depan RS Royal Prima Jalan Ayahanda, Kota Medan pada Minggu (2/6/2024) lalu.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu menerangkan, penangkapan tersangka Pedol tak lepas dari pengembangan yang dilakukan polisi.

Pada Sabtu (1/6/2024) lalu, polisi lebih dulu menangkap dua orang tersangka pemilik narkoba masing-masing AA alias Andi dan YFN alias Yose alias Ipan.

Baca Juga:   Kuli Bangunan Panik Lalu Buang Bungkusan Sabu, Kini Nginap di Sel

Dari Andi, polisi menyita 3,98 gram sabu.

Sedangkan dari Yose, polisi menyita 1,11 gram sabu.

Keduanya ditangkap di Desa Kampung Pajak, Kec NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu yang ada pada mereka diperoleh dari Pedol.

“Atas pengakuan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka ART alias Pedol di Kota Medan,” kata AKP Parlando, mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga:   TKI Asal Madura Tertangkap Tangan Bawa 2 Kg Sabu di Kabupaten Asahan

Parlando menerangkan, menurut tersangka Pedol, ia selama ini memperoleh pasokan sabu dari tersangka JN yang merupakan warga Kota Tanjungbalai.

JN memasok sabu ke Pedol melalui perantara berinisial AFN warga Desa Janji, Kabupaten Labuhanbatu.

Atas pengakuan tersangka Pedol, polisi pun kemudian melakukan pengembangan.

Namun JN dan AFN belum berhasil ditemukan.

Polisi masih berupaya memburu kedua sindikat narkoba tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka Pedol akan disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *