Medan  

Polda Sumut Tangkap Ninawati, Tersangka Penipuan Modus Masuk Akpol

Ninawati, tersangka penipuan yang ditangkap Polda Sumut.
Ninawati, tersangka penipuan yang ditangkap Polda Sumut.

TajukRakyat.com,Medan– Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap Ninawati (47), tersangka penipuan modus masuk Akpol.

Ninawati ditangkap di kediamannya yang ada di Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, Ninawati ditangkap setelah penyidik menemukan bukti yang kuat atas kasus dugaan penipuan terhadap korbannya Afnir.

Tersangka diamankan sekira pukul 08.30 WIB, Kamis (21/3/2024).

“Dari penyidikan kami, saudara NN telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil.Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, kemudian kuitansi bukti elektronik dan bukti transfer uang serta rekening koran dari beberapa orang,” kata Kombes Sumaryono kepada wartawan, Kamis (21/3/2024) sore di Polda Sumut.

Baca Juga:   Modus Shopee Paylater, Pria di Medan Ditipu Jutaan Rupiah

Sumaryono menerangkan, pihaknya sudah memeriksa 16 saksi dalam perkara ini.

Beberapa saksi yang diperiksa termasuk Iptu Supriadi, perwira Polres Serdangbedagai (Sergai) yang diduga menjadi ‘kaki tangan’ Ninawati.

Namun, terhadap Iptu Supriadi, yang bersangkutan masih dijadikan saksi.

Dalam perkara ini, Ninawati disangkakan Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuandan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penipuan ini terjadi pada Agustus 2023 lalu.

Korbannya Afnir, yang merupakan tauke beras kala itu ingin memasukkan anaknya sebagai polisi jalur bintara.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Ikuti acara Sertijab Kapolda Sumut Via Zoom Meeting

Namun, anak Afnir tidak lulus karena tidak memenuhi syarat.

Kemudian, Iptu Supriadi, diduga menjadi penghubung antara korban dan pelaku.

Lalu pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban menjadi perwira lewat jalur Akpol.

Singkat cerita, korban pun menyerahkan uang secara bertahap, baik transfer maupun tunai.

Jumlah uang yang diserahkan mencapai Rp 1,3 miliar.

Setelah uang diberikan, ternyata anak korban tak juga lulus jadi polisi.

Korban mulai menanyakan bagaimana perkembangan masuk polisi anaknya.

Baca Juga:   Tiga Sindikat Kurir Sabu Jaringan Internasional Divonis Hukuman Mati

Namun pelaku tak menggubris, hingga akhirnya korban melapor ke Polda Sumut.

Atas laporan itu, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut kemudian menangkap Ninawati.

Sementara Iptu Supriadi sudah dilaporkan ke Propam Polda Sumut, karena diduga sempat menghilangkan barang bukti handphone dengan cara merusaknya menggunakan batu gilingan.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *