Polresta DS Musnahkan Sabu, 9 Tersangka Diamankan

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Deliserdang – Polresta Deli Serdang (DS) musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan sembilan tersangka.

Ini pengungkapan kasus mulai Mei hingga Juni Tahun 2025, yang dirilis Kamis (31/7/25).

Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana mengatakan pemusnahan dan penangkapan kesembilan tersangka ini merupakan kinerja Satres Narkoba Polresta Deli Serdang.

21,2 Kg Sabu Dimusnahkan

“Barang bukti yang dimusnahkan 21. 219,034 gram sabu (21,2 Kg), dari 4 kasus menonjol dengan 9 tersangka (8 pria dan 1 wanita),” terangnya.

Sementara Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian S.R Saragih menambahkan ini pengungkapan kasus narkobab periode Mei 2025 hingga Juni 2025 dengan 9 tersangka dalam 4 kasus yang menonjol.

Penangkapan Bermula di Bandara Kualanamu

Pertama, Personel Satres Narkoba bersama Petugas AVSEC Bandara KNIA mengamankan DS (27) warga Dusun Timur Desa Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon Kabuoaten AcehUtara Provinsi NAD diruang tunggu keberangkatan Bandara Kualanamu, Minggu (11/5/25).

Baca Juga:  Gara-gara Tak Dikasih Uang Main Judi, Ibu Kandung Ditikam Bersimbah Darah

Barang buktinya enam paket berisi sabu dengan berat 3.078 gram.

Kedua, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan penumpang bus di Jalan Lintas Medan Lubuk Pakam, Kamis (5/6/25) siang

Kasus ketiga, petugas menangkap tersangka berinisial S (32) warga Dusun II Desa Cinta Air Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai di Gang Cempaka Jalan Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Senin (26/5/25)

Barang buktinya tiga bungkus berisi sabu dikemas dengan plastik Chinese Of Tea warna hijau seberat 3.187 gram.

Baca Juga:  Ketua DPRD Hadiri Rakor di KPK : 3 Point Jadi Perhatian Kita

Penangkapan keempat dengan tersangka S, M, I alias J, HA dan S Alias M.

Tersangka S Alias M menerangkan bahwa sabut tersebut diperoleh dari seorang pria yang tidak diketahui namanya.

Dapat Selamatkan 85.634 jiwa

Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan pria DD alias D (27), dan seorang cewek berinisial LS alias L (39).

Barang bukti satu bungkus plastik teh cina bertuliskan GUANYINWANG berisi sabu seberat 1.058 gram.

“Pelaku DW menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya atas perintah D pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar Pukul 14.36 di Lorong III Kel. Pekan Tanjung Morawa Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, serta maksud dan tujuan pelaku menerima shabu tersebut adalah untuk diantar kepada LS di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area kota Medan atas suruhan D. Serta upah / keuntungan yang akan diperoleh Pelaku apabila berhasil membawa sabu tersebut sampai ketujuan yaitu uang tunai sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang akan diterimanya dari” pungkas Sebastian.

Baca Juga:  Hore...! Judi Berkedok Batu Goncang Beroperasi di Komplek Cemara, Diduga Diback Up Oknum Aparat

Dari barang bukti yang di sita Sabu sebanyak 21.408,57 gram dapat menyelamatkan 85.634 jiwa.(lula)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *