TajukRakyat.com,Medan Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Intel Kodim 0201/BS mengungkap sindikat peredaran ganja antar provinsi lewat ekspedisi.
Hasilnya petugas gabungan meringkus empat orang pria diduga sebagai pengedar dengan menyita barang bukti ganja seberat 5,7 Kg
Para tersangkanya masing-masing berinisial MM (22) warga Kecamatan Medan Denai, RM (23), warga Kecamatan Percut Seituan, I (23) warga Kecamatan Tanjung Morawa dan MSM (19) warga Jl. Jermal VII Kecamatan Medan Denai.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Rizky Lubis didampingi Pasi Intel Kodim 02/01 Mayoritas Inf Ivan R di Mapolrestabes, Sabtu (7/9/24) malam mengatakan pengungkapan narkoba ini berawal informasi salah seorang karyawan salah satu ekspedisi di Jl. Besar Tembung/Simpang Jodoh Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
“Kamis (5/9/24) malam karyawan itu mencurigai seorang pria yang akan mengirimkan paket suku cadang (sparepart) sepedamotor. Selanjutnya karyawan itu menghubungi anggota Babinsa. Lantas, Babinsa tiba di lokasi dan langsung mengamankan seorang pria berinisial MM. Saat digeledah, dari jok sepedamotor ditemukan ganja,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, MM mengaku pada Rabu (4/9/24) tersangka juga mengirimkan 3 paket sparepart yang diisi 5 paket ganja.
Satres Narkoba dan Intel Kodim 02/01 membawa MM guna melakukan pengecekan di salah satu gudang ekspedisi di Jl. Menteng Raya. Petugas gabungan kembali menemukan paket berisi ganja, dan ganja itu rencananya akan dikirim ke Jakarta, Lampung dan Pekan Baru.
“MM yang kembali ditanya petugas mengaku mendapat ganja tersebut dari RM,” ungkapnya.
Tim kembali melakukan pengembangan dan meringkus RM di rumahnya di Jl. Bengkel Tembung dan menemukan 5 orang termasuk RM.
Namun dua orang tidak terlibat dalam kasus ini.
Saat digeledah, dari dalam lemari ditemukan ganja kering, uang Rp 50 000 hasil penjualan narkoba dan 2 HP.
“Keenam orang yang awalnya diamankan, petugas melepaskan 2 pria berinisial D dan AI. Keduanya menumpang tidur di rumah RM dan tidak terlibat sama sekali. Sementara 4 pria telah diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan,” jelasnya.
Kasat melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, keempat tersangka memiliki peran berbeda RM sebagai penyedia barang, I dan MSM mengepak barang berupa ganja.
Sedangkan MM sebagai pengirim barang melalui jasa ekspedisi.
“Menurut pengakuan RM, ganja tersebut didapatnya dari F yang saat ini sedang dikejar. Untuk upah mereka bervariasi, bagian ngepak ganja diupah Rp 150 ribu dan untuk pengirim Rp 600 ribu. Para tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa lebih dari sepuluh kali,” pungkasnya.(*)